Wisata Anyer

Insentif PDRD Walikota dan Wakil Walikota Serang Sesuai Ketentuan, Rp1,86 Miliar Hanya Alokasi Anggaran

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meluruskan informasi mengenai alokasi insentif pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1,86 miliar yang disebut-sebut diterima Walikota dan Wakil Walikota Serang.

Pemkot menegaskan, angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026, bukan uang yang telah diterima maupun dicairkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Serang.

Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Rediwinata, mengatakan angka Rp1,86 miliar merupakan akumulasi alokasi insentif pajak dan retribusi daerah yang tercantum dalam APBD Murni TA 2026.

“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Walikota dan Wakil Walikota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Arif, Kamis (13/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam APBD Murni TA 2026, target penerimaan pajak dan retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp545,135 miliar.

Dari target tersebut, Pemkot Serang mengalokasikan insentif pajak sebesar Rp1,303 miliar dan insentif retribusi sebesar Rp557,717 juta.

Jika digabungkan, total alokasi insentif tersebut mencapai Rp1,860 miliar atau tepatnya Rp1.860.767.500.

Namun, dalam Rancangan APBD Perubahan TA 2026, target penerimaan pajak dan retribusi daerah justru mengalami peningkatan menjadi Rp571,451 miliar.

Di sisi lain, alokasi insentif mengalami penurunan menjadi Rp1.067.511.471. Angka tersebut terdiri atas insentif pajak sebesar Rp822,8 juta dan insentif retribusi sebesar Rp244,711 juta.

Menurut Arif, perubahan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan target penerimaan pajak dan retribusi tidak serta-merta membuat alokasi insentif ikut meningkat.

“Besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan,” ujarnya.

Arif menyebut, penganggaran insentif tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Karena itu, besaran alokasi maupun realisasi insentif tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara alokasi anggaran dengan realisasi pembayaran.

Menurutnya, tercantumnya suatu anggaran dalam APBD tidak secara otomatis berarti dana tersebut telah diterima oleh pihak yang menjadi penerima insentif.

“Realisasi tetap harus memenuhi ketentuan, persyaratan, pencapaian kinerja, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot Serang meminta agar informasi mengenai anggaran disampaikan secara utuh dan proporsional.

Hal tersebut dinilai penting agar angka yang tercantum dalam dokumen APBD tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Walikota dan Wakil Walikota. Kami berharap informasi terkait anggaran dapat disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tandasnya.***

HUT Kota Serang DPMPTSP
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien