Wisata Anyer

Terciduk di Merak: 3,6 Ton Daging Celeng dan Labi-Labi Ilegal Berakhir Dimusnahkan

HUT RI PT PCM – KPP

CILEGON — Pengiriman 3 ton daging babi hutan (celeng) dan 600 kilogram daging labi-labi asal Jambi menuju Semarang, Jawa Tengah, berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Banten.

Seluruh muatan tersebut disita lantaran tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.

​Pencegahan pengiriman ilegal ini dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas memantau kendaraan yang keluar dari kapal dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan daging tidak memiliki sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina resmi.

​”Muatan tersebut tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk diperiksa,” ujar Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin), Shahandra Hanitiyo, Selasa (18/8/2026).

​Dari hasil pemeriksaan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, total barang bukti yang diamankan terdiri atas 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi.

​Seluruh komoditas tersebut ditahan untuk menjalani tindakan karantina. Setelah seluruh proses penanganan selesai, sebanyak 3.600 kilogram produk daging ilegal tersebut akhirnya dimusnahkan.

​Shahandra menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya mencegah risiko penyebaran penyakit demi melindungi kesehatan hewan dan masyarakat.

​”Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat,” tegas Shahandra.

HUT RI Pramuka Sankyu

​Menurutnya, komoditas hewan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi syarat karantina berpotensi membawa risiko penyakit yang tidak terdeteksi.

​”Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi semata, melainkan tanggung jawab bersama,” tambahnya.

​Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menyampaikan bahwa persoalan ini bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif.

Lebih dari itu, setiap produk hewan yang berpindah antarwilayah harus memiliki status kesehatan, asal-usul, dan penanganan yang jelas.

​”Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, melainkan memastikan setiap komoditas yang melintas memenuhi syarat kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya,” tutur Duma.

​Ia juga menekankan bahwa produk asal babi hutan memerlukan pengawasan ekstra terkait aspek biosekuriti dan kesehatan hewan.

Salah satu ancaman utama yakni virus African Swine Fever (ASF). Mesti tidak menular ke manusia, ASF dapat menyerang populasi babi liar maupun ternak hingga memicu dampak ekonomi serius pada sektor peternakan.

​Kendati demikian, Duma menegaskan bahwa daging yang disita tersebut belum terbukti terkontaminasi ASF.

​”Jika produk hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita akan kehilangan rekam jejak ketertelusuran (traceability). Inilah yang menjadi tugas Karantina untuk dicegah,” pungkasnya.

​Barantin kembali mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak melalulintaskan produk hewan, ikan, dan tumbuhan antarwilayah agar selalu memenuhi persyaratan karantina yang berlaku.

Setiap media pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas di titik pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan.***

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien