Wisata Anyer

Langgar Jam Operasional, Satlantas Polres Pandeglang Tindak Angkutan Barang Sumbu Tiga

HUT RI PT PCM – KPP

PANDEGLANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menindak kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melintas di wilayah hukumnya, tepatnya di Pertigaan Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Penindakan tersebut menyasar kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan arus lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus menekan angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

“Langkah ini kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas korban kecelakaan,” ujar Senna, Rabu (19/8/2026).

HUT RI Pramuka Sankyu

Selain penindakan di lapangan, Satlantas Polres Pandeglang juga memasang spanduk imbauan di sejmlah titik untuk mengingatkan bahaya pelanggaran lalu lintas bagi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Saat ini, pengemudi yang kedapatan melanggar masih diberikan sanksi berupa teguran lisan. Namun, kepolisian memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan jika pelanggaran serupa kembali terulang.

“Kendaraan yang melanggar sementara kami berikan teguran lisan. Apabila kembali melanggar, tentu akan kami berikan penindakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Senna.

Ia juga mengimbau para pengusaha moda transportasi serta pengemudi angkutan barang sumbu tiga untuk selalu mematuhi aturan jam operasional, kelayakan dimensi dan muatan, serta kelengkapan dokumen kendaraan.

Melalui penindakan dan edukasi rutin ini, Polres Pandeglang berharap potensi pelanggaran yang melibatkan angkutan barang dapat diminimalisasi demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). ***

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien