Waduh! 500 ASN Lebak Disebut Terindikasi Judi Online, Pemkab Siapkan Satgas

LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak mulai mengambil langkah serius menyikapi persoalan judi online yang disebut telah menyentuh kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengungkapkan terdapat sekitar 500 ASN di Kabupaten Lebak yang tercatat terindikasi melakukan aktivitas judi online berdasarkan data yang dibahas pemerintah daerah bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Amir mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah pribadi semata.
Menurutnya, keterlibatan aparatur dalam judi online berpotensi berdampak terhadap kedisiplinan, kinerja, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Yang lebih memprihatinkan, ada sekitar 500 orang ASN yang tercatat melakukan judi online,” ujar Amir Hamzah, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan pembahasan bersama sejumlah unsur terkait, di antaranya BKPSDM, Bagian Hukum, dan Inspektorat Kabupaten Lebak.
Pertemuan tersebut, kata Amir, dilakukan untuk mencari langkah yang tepat dalam menangani persoalan judi online di lingkungan ASN, termasuk menyiapkan strategi pencegahan agar aparatur tidak terjerumus lebih jauh.
“Kita akan bentuk satgas untuk menyusun strategi bagaimana supaya ASN tidak melakukan judi online lagi,” katanya.
Amir menyebut data mengenai ASN yang terindikasi judi online tersebut merupakan bagian dari hasil komunikasi pemerintah daerah dengan PPATK.
Ia mengatakan, dirinya telah bertemu dengan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, beberapa hari sebelumnya.
Dari komunikasi tersebut, pemerintah daerah berencana meminta data nama-nama ASN yang tercatat terindikasi judi online secara resmi kepada PPATK.

“Kami secara resmi akan meminta nama-nama ASN yang terlibat judi online ke PPATK,” ungkapnya.
Namun, Amir menegaskan pemerintah daerah terlebih dahulu akan menyiapkan mekanisme dan regulasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurut dia, satgas akan dibentuk lebih dahulu untuk merumuskan strategi penanganan sekaligus memastikan langkah pemerintah daerah tetap sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Akan ada. Kita mau buat satgas dulu dan siapkan regulasinya sesuai kewenangan daerah,” ujarnya.
Upaya tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Lebak ingin menangani judi online secara lebih terstruktur.
Selain aspek disiplin aparatur, pemerintah juga perlu melihat persoalan tersebut dari sisi pencegahan dan edukasi.
Bagi ASN, menjaga integritas dan profesionalitas menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu mengedepankan langkah yang terukur, mulai dari verifikasi data, pembinaan, hingga penerapan aturan apabila memang ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, identitas maupun status seseorang yang disebut dalam data indikasi transaksi judi online tetap perlu melalui proses verifikasi sebelum dikenai tindakan administratif.
Pemkab Lebak sendiri kini tengah menyiapkan langkah berikutnya.
Pembentukan satgas dan penyusunan regulasi diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk menangani persoalan judi online di kalangan ASN secara lebih sistematis dan tidak gegabah. (*/Sahrul).


