Angka Judi Online Tembus 88 Ribu Orang, Wabup Lebak Beri Peringatan Soal Bansos

LEBAK– Persoalan judi online menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lebak. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyebut jumlah warga Lebak yang tercatat dalam data terkait aktivitas judi online mencapai sekitar 88.000 orang.
Angka tersebut disampaikan Amir setelah dirinya melakukan komunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menilai persoalan judi online perlu ditangani secara serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dapat berimbas pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Judi online di Lebak cukup banyak kasus-kasusnya. Sekitar 88.000 orang yang tercatat oleh PPATK warga Lebak judi online,” kata Amir Hamzah, Rabu (19/8/2026).
Amir kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan kondisi kemiskinan di Kabupaten Lebak.
Ia menyebut tingkat kemiskinan Lebak berada di angka 8,03 persen, sementara angka kemiskinan nasional yang disampaikannya berada di 8,47 persen.
Menurut Amir, besarnya jumlah warga yang disebut masuk dalam data terkait judi online menjadi peringatan bahwa persoalan tersebut membutuhkan perhatian lintas sektor.
Wabup Lebak juga menyinggung konsekuensi yang dapat muncul bagi masyarakat yang terindikasi melakukan judi online, termasuk berkaitan dengan program bantuan sosial.
Ia menyampaikan bahwa orang yang terindikasi judi online dapat terdampak kebijakan pemerintah terkait kepesertaan atau bantuan jaminan kesehatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah.
Pernyataan tersebut perlu dipahami dalam konteks kebijakan dan verifikasi data pemerintah, sehingga masyarakat tidak serta-merta menyimpulkan bahwa setiap orang yang tercatat dalam suatu data otomatis kehilangan seluruh hak layanan sosialnya.
Bagi masyarakat Lebak, persoalan judi online juga menjadi penting karena uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dapat tersedot ke aktivitas perjudian.

Untuk menangani persoalan tersebut, Pemkab Lebak tidak hanya membidik kalangan masyarakat umum. Pemerintah daerah juga sedang menyiapkan langkah khusus untuk mengantisipasi keterlibatan aparatur sipil negara.
Amir mengungkapkan terdapat sekitar 500 ASN yang disebut tercatat terindikasi melakukan judi online. Pemkab Lebak telah membahas persoalan itu bersama BKPSDM, Bagian Hukum, dan Inspektorat.
Pemerintah daerah berencana membentuk satuan tugas yang akan menyusun strategi pencegahan serta regulasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Kita mau buat satgas dulu dan siapkan regulasinya sesuai kewenangan daerah,” ujar Amir.
Pemkab Lebak juga berencana meminta data secara resmi kepada PPATK untuk mengetahui nama-nama ASN yang masuk dalam data indikasi tersebut.
Langkah itu dinilai penting agar pemerintah tidak hanya mengandalkan informasi awal, tetapi melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan terhadap aparatur yang bersangkutan.
Di tengah maraknya aktivitas judi online, masyarakat Lebak diharapkan tidak menganggap perjudian digital sebagai hiburan atau cara cepat mendapatkan penghasilan.
Kemudahan akses melalui telepon seluler membuat aktivitas tersebut dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat.
Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, lingkungan masyarakat, serta edukasi yang berkelanjutan.
Pemkab Lebak kini tengah menyiapkan strategi penanganan dengan menggandeng sejumlah unsur terkait.
Pemerintah berharap langkah tersebut nantinya tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu mencegah semakin banyak masyarakat terjerat judi online. (*/Sahrul).


