Wisata Anyer

Pemkot Serang Kaji Ulang Perjanjian Pengelolaan Sampah, Pastikan Tak Bebani Daerah

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum buru-buru menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan sampah yang melibatkan pemerintah daerah, investor yang ditunjuk Danantara, serta daerah lain di wilayah aglomerasi.

Pemkot Serang memilih mengkaji ulang draf perjanjian tersebut secara menyeluruh untuk memastikan setiap hak dan kewajiban para pihak diatur secara jelas dan tidak menimbulkan beban bagi pemerintah daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan pembahasan draf kerja sama masih berlangsung.

Sejumlah aspek yang dikaji di antaranya penggunaan lahan, skema kerja sama, pemenuhan pasokan sampah, transportasi, retribusi hingga pengelolaan aset.

“Pembahasan ini masih harus melihat aturan-aturan yang bersinggungan. Kita ingin pelaksanaannya tetap berjalan, tetapi sesuai aturan,” kata Farach, Selasa (22/9/2026).

Dalam kerja sama tersebut, Pemkot Serang rencananya menyediakan lahan sekitar 5 hektare.

Saat ini, lahan tersebut masih dalam proses pengadaan dari masyarakat dan ditargetkan dapat segera diselesaikan.

Dari sisi pasokan sampah, Farach optimistis Kota Serang mampu memenuhi volume sampah yang menjadi kewajibannya dalam kerja sama tersebut.

Sementara untuk armada pengangkutan sampah, pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun.

Terkait retribusi, Farach menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109, tidak terdapat ketentuan mengenai retribusi dalam skema tersebut.

Meski demikian, mekanisme kerja sama antardaerah masih perlu dibahas lebih lanjut agar pelaksanaannya dapat berjalan secara bersama.

“Kalau terkait retribusi, berdasarkan PP 109 tidak ada. Tetapi untuk kerja sama antardaerah ini masih perlu kita bahas bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Serang, Yudi Suryadi, menegaskan draf perjanjian harus dikaji pasal demi pasal sebelum ditandatangani.

Menurut Yudi, Pemkot Serang perlu memastikan secara rinci bentuk hak yang akan diterima daerah, terutama karena pemerintah kota turut menyiapkan lahan untuk mendukung proyek tersebut.

Hal yang perlu diperjelas antara lain mekanisme pemanfaatan lahan, pembagian hasil pengelolaan listrik, hingga status dan mekanisme pengembalian aset setelah masa kerja sama berakhir.

“Jangan sampai nanti kita menandatangani persetujuan, tetapi ujung-ujungnya memberatkan Pemerintah Kota Serang,” ujar Yudi.

Yudi juga menyoroti adanya kewajiban pemenuhan volume sampah.

Menurutnya, apabila volume yang menjadi kewajiban daerah tidak terpenuhi, harus dipastikan terlebih dahulu bagaimana konsekuensi dan pembagian tanggung jawabnya, termasuk jika terdapat sanksi atau denda.

Karena itu, pembagian kewajiban antardaerah harus diatur secara jelas. Terlebih, Kota Serang menjadi salah satu daerah yang menyediakan lahan untuk mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Ini harus jelas pembagian kewajibannya. Jangan sampai ketika volume sampah tidak terpenuhi, kemudian ada sanksi atau denda, tetapi beban tersebut justru dibebankan kepada Kota Serang,” katanya.

Pemkot Serang bersama pihak-pihak terkait selanjutnya akan kembali membahas draf perjanjian tersebut sebelum dilakukan penandatanganan.

Pemkot memastikan setiap ketentuan dalam kerja sama akan terlebih dahulu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku serta kepentingan daerah.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien