Wisata Anyer

Penetapan LBS Kabupaten Tangerang Tunggu Verifikasi ATR/BPN

TANGERANG — Nasib penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Tangerang kini memasuki babak penentuan di tingkat pemerintah pusat.

Usulan yang telah melalui finalisasi di tingkat Provinsi Banten kini telah disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjalani proses verifikasi.

Tahap ini menjadi penting karena hasil verifikasi pemerintah pusat nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memproses penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten, Horison Mocodompis, membenarkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat bersama usulan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.

“Di kementerian kemudian itu dilakukan verifikasi, kalau tidak salah oleh tiga bidang di tiga dirjen,” ujar Horison.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa usulan dari daerah belum serta-merta menjadi angka final. Data yang telah dikompilasi masih harus melewati pemeriksaan di tingkat kementerian sebelum dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Sebelum masuk ke tahap tersebut, BPN bersama pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data, termasuk memilah bidang tanah yang dianggap tidak lagi relevan untuk dimasukkan sebagai LBS.

Horison menjelaskan, BPN memberikan data pengurang berupa bidang tanah yang telah dilekati hak dan diketahui peruntukannya bukan untuk kegiatan pertanian.

“Pengurang itu maksudnya data pengurang untuk mengeluarkan bidang-bidang tanah yang sudah dilekati hak, yang peruntukan penggunaannya bukan untuk pertanian,” jelasnya.

Di sisi lain, terdapat pula data penunjang yang digunakan untuk memberikan gambaran teknis mengenai bidang tanah yang secara existing masih berupa sawah.

Data tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses verifikasi untuk menentukan bidang mana yang masih dapat dipertahankan sebagai bagian dari kawasan LP2B.

Setelah seluruh data dari daerah disampaikan, proses selanjutnya berada di tingkat pemerintah pusat.

Hasil verifikasi nantinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk diproses menuju penetapan LP2B melalui regulasi daerah.

“Setelah hasil verifikasi itu kemudian dikembalikan kepada Pemda untuk dilakukan proses penetapan,” kata Horison.

Menurutnya, penetapan tersebut dapat dituangkan melalui Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Peraturan Wali Kota sesuai kewenangan masing-masing daerah.

Dengan demikian, angka yang saat ini masih berstatus usulan belum dapat dianggap sebagai angka final sebelum seluruh tahapan verifikasi dan penetapan selesai.

Gap Tangerang dengan Target Pusat

Persoalan menjadi menarik ketika capaian LBS Kabupaten Tangerang dibandingkan dengan target yang diarahkan pemerintah pusat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya, capaian LBS di Provinsi Banten berada di kisaran 84 persen. Sementara Kabupaten Tangerang disebut baru berada di sekitar 50 persen dari target yang diarahkan pemerintah pusat sebesar 87 persen.

Artinya, masih terdapat selisih yang cukup besar antara angka Kabupaten Tangerang dengan target tersebut.

Namun, angka 50 persen itu perlu ditempatkan sebagai informasi capaian sebelumnya, bukan sebagai angka final hasil verifikasi pemerintah pusat.

Sebab, saat ini proses verifikasi masih berlangsung dan belum ada angka final yang ditetapkan untuk Kabupaten Tangerang.

Pertanyaan berikutnya kini mengarah pada satu hal: berapa angka LBS Kabupaten Tangerang setelah seluruh data diverifikasi pemerintah pusat?

Apakah angka tersebut akan tetap berada di kisaran 50 persen, mengalami koreksi, atau justru berubah setelah dilakukan verifikasi terhadap data pengurang dan data penunjang?

Horison mengatakan, BPN dan pemerintah daerah saat ini masih menunggu hasil verifikasi dari pemerintah pusat.

“Jadi kita sama-sama menunggu hasil itu,” ujarnya.

Hasil verifikasi tersebut nantinya tidak hanya menentukan angka LBS, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses penetapan LP2B dan tata ruang di Kabupaten Tangerang.

Karena itu, angka final hasil verifikasi ATR/BPN kini menjadi data yang ditunggu untuk melihat seberapa besar lahan sawah yang benar-benar masuk dalam perlindungan LP2B di Kabupaten Tangerang. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien