Wisata Anyer

Banyak Aset Pemprov Banten Nganggur, Perubahan Perda BMD Diajukan

SERANG -Banyaknya aset milik Pemprov Banten yang menganggur menjadi alasan Gubernur Andra Soni mengajukan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Usulan revisi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

Andra menegaskan, aset daerah seperti tanah, gedung, dan kendaraan harusnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, bukan dibiarkan nganggur atau idle.

Aset yang belum termanfaatkan perlu ditata ulang agar bisa mendukung pembangunan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap aset yang digunakan untuk pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Aset yang belum termanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah,” ujar Andra.

Ia menyebut Perda lama sudah tidak relevan dengan dinamika regulasi terbaru, sehingga perlu disesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Andra memaparkan lima poin utama untuk mengatasi aset nganggur tersebut.

Mulai dari penguatan perencanaan kebutuhan BMD agar tidak asal beli tapi tidak terpakai, lalu penyempurnaan skema pemanfaatan aset idle melalui sewa, pinjam pakai dan kerja sama, pengamanan aset dengan melengkapi dokumen kepemilikan.

Kemudian penataan penilaian dan pemindahtanganan aset agar transparan, hingga penguatan mekanisme penghapusan dan pengawasan aset.

“Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai,” tegasnya. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien