Wisata Anyer

Transaksi Narkoba via Instagram Terungkap, 2 Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap di Serang dan Tangerang

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial ML (20) dan IDF (25) di lokasi berbeda.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Serang.

ML ditangkap di kediamannya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga paket tembakau sintetis yang disimpan dalam wadah plastik di lemari pakaian.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani selanjutnya berhasil mengamankan tersangka ML di rumahnya,” kata Bondan, Kamis (22/10/2026).

Saat menjalani pemeriksaan awal, ML mengaku membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram bernama Scarking77.

Informasi tersebut menjadi titik awal bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang memasok barang terlarang itu.

Dari hasil penelusuran terhadap akun media sosial tersebut, petugas kemudian mengarah kepada IDF yang diduga mengelola akun itu.

Polisi selanjutnya mencari keberadaan tersangka sebelum melakukan penangkapan.

IDF akhirnya diringkus di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menyita dua paket tembakau sintetis dengan berat total 12,3 gram. Barang bukti itu diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Bondan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa IDF diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama lebih dari satu tahun.

Tersangka juga mengaku memperoleh barang tersebut melalui akun Instagram lain yang pemiliknya masih ditelusuri penyidik.

“Dari keterangan tersangka ML, kami melakukan pengembangan dengan menelusuri akun Instagram yang digunakan untuk transaksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IDF yang diduga merupakan pemilik akun tersebut,” ujarnya.

Bondan menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap asal-usul tembakau sintetis sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

Polisi kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengembangkan kasus peredaran tembakau sintetis yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan transaksi.***

PT PCM Hari Santri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien