Perang Lawan Warung Remang-remang, Wali Kota Cilegon Minta Segera Dibongkar
CILEGON– Wali Kota Cilegon Robinsar menginstruksikan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon segera menertibkan dan membongkar bangunan liar, warung remang-remang, hingga lapak berbentuk kontainer yang berdiri secara ilegal di atas trotoar kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS).
Penertiban tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan pekan depan setelah Satpol PP menyelesaikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan dan lapak di sepanjang kawasan tersebut.
Robinsar menegaskan, penertiban harus tetap dilakukan meskipun sebagian wilayah JLS secara administratif masuk Kabupaten Serang. Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tanpa izin tetap harus ditindak sesuai ketentuan.
“Sepanjang jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang harus dijaga dan ditertibkan dari bangunan yang berdiri tanpa izin. Saya minta Dinas Satpol PP segera bertindak,” kata Robinsar.
Ia menilai keberadaan bangunan liar dan warung remang-remang di kawasan JLS tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merusak estetika kota. Selain itu, aktivitas di lokasi tersebut dikhawatirkan berpotensi memicu persoalan sosial, termasuk peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.
“Karena itu, Pemkot Cilegon meminta Satpol PP memfokuskan penertiban terhadap bangunan dan lapak yang memanfaatkan trotoar secara ilegal,” ujarnya.
Robinsar meminta Satpol PP mempersiapkan pelaksanaan penertiban secara matang, termasuk memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sebelum pembongkaran dilakukan. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui rencana pemerintah sekaligus memahami bahwa penggunaan trotoar dan aset daerah harus sesuai dengan ketentuan.
Sosialisasi menjadi tahapan awal sebelum petugas melakukan penindakan di lapangan. Pemkot Cilegon menargetkan proses tersebut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga bangunan dan lapak yang melanggar aturan bisa segera ditertibkan.
Wali Kota juga menyatakan tidak khawatir terhadap kemungkinan penolakan dari para pemilik bangunan maupun pihak-pihak yang terdampak kebijakan tersebut. Ia menegaskan, penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan aturan pemanfaatan aset daerah.
“Penertiban itu sebagai bentuk amar ma’ruf nahi mungkar, yakni mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran,” tegasnya.
Melalui penertiban tersebut, Pemkot Cilegon berharap fungsi trotoar di sepanjang JLS dapat dikembalikan sebagaimana mestinya, yakni sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, bukan tempat mendirikan bangunan atau membuka lapak tanpa izin.
Pemerintah juga berharap penataan kawasan JLS dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan tertata, sekaligus mencegah berkembangnya aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. (*/ARAS)


