Wisata Anyer

Beredar Rumor di Medsos, Ada Penetapan 3 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Banten Miliaran Rupiah

PT PCM Sumpah Pemuda

SERANG – Jagat media sosial TikTok dihebohkan dengan unggahan akun @berita_kriminal yang mengklaim terjadinya skandal korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Provinsi Banten.

Dalam video dengan judul besar “SKANDAL KORUPSI RSUD BANTEN: DANA ALKES DITILAP!” tersebut, akun itu menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tiga tersangka.

Poster yang viral itu mencatut tiga nama dan foto, yakni Ati Pramudji Hastuti sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran.

Lalu Danang Hamsah Nugroho sebagai Direktur RSUD Banten selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian nama lain Poskawati yang sebagai Perawat RSUD Banten yang diklaim tertangkap tangan dan diduga sebagai penghubung lapangan.

“TERSANGKA, DIREKTUR, & KA. DINKES TERLIBAT KORUPSI ALAT KESEHATAN MILIARAN RUPIAH,” tulis headline dalam poster tersebut, dikutip Kamis (29/10/2026).

Dalam captionnya, akun tersebut menulis narasi bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Akun itu juga mengklaim modus operandi berupa penggelembungan harga (mark-up) secara tidak wajar, pembuatan vendor rekanan fiktif, serta pengadaan barang yang mangkrak dan tidak dapat difungsikan.

Perawat bernama Poskawati disebut membantu mengondisikan administrasi penerimaan barang fiktif.

Hingga berita ini diturunkan, Danang belum merespon pesan wartawan saat dikonfirmasi.

Pihak Dinkes Provinsi Banten juga belum memberikan keterangan resmi terkait pencatutan nama pimpinannya dalam poster tersebut.

Masyarakat diimbau untuk bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan menunggu keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Dugaan korupsi alkes adalah delik serius yang penetapan tersangkanya harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diumumkan secara resmi oleh Kejati Banten. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien