Pegawai Kecamatan Jambe Tangerang yang Sudah Pensiun Masih Harus Bayar Cicilan dengan Uang Pribadi untuk Tutupi Utang Kegiatan HUT RI 2026

TANGERANG – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menyisakan persoalan yang tak bisa dianggap sepele.
Di balik kegiatan kenegaraan yang telah berlalu, terdapat kekurangan pembayaran kebutuhan acara sekitar Rp12,5 juta yang hingga kini disebut belum tuntas.
Ironisnya, seorang mantan Kepala Seksi (Kasi) kecamatan yang telah pensiun justru harus menghadapi tagihan oleh vendor, dan akhirnya mencicil pembayarannya menggunakan uang pribadi.
Situasi ini menyeret nama Camat Jambe, Tatang Suryana yang kini dituntut memberikan penjelasan sekaligus kepastian penyelesaian persoalan tersebut.
Kegiatan sudah selesai, tetapi tagihan masih memburu. Pegawai sudah pensiun, tetapi beban pembayaran justru masih dipikul.
Lantas, di mana tanggung jawab pimpinan ketika persoalan kegiatan kedinasan tak kunjung dibereskan?
Berdasarkan keterangan mantan staf kepada wartawan, angka sekitar Rp12,5 juta tersebut merupakan akumulasi kekurangan pembayaran sejumlah kebutuhan kegiatan HUT RI tingkat Kecamatan Jambe.
Karena vendor terus melakukan penagihan kepadanya, mantan staf itu mengaku terpaksa mencicil pembayaran menggunakan uang pribadinya, sedikit demi sedikit.
Kondisi tersebut membuat masa pensiun yang seharusnya menjadi waktu untuk beristirahat setelah puluhan tahun mengabdi justru dibayangi persoalan tagihan yang belum selesai.
Bukan sekadar soal uang belasan juta rupiah. Persoalan ini menyangkut siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan kekurangan pembayaran kegiatan.
Mengapa masalahnya berlarut-larut, dan mengapa mantan pegawai masih harus berhadapan dengan vendor setelah memasuki masa pensiun.
Laporan Berulang Kali Direvisi, Penyelesaian Tak Kunjung Jelas
Dalam komunikasi dengan wartawan, mantan staf tersebut mengungkapkan bahwa laporan terkait dana talangan dan kekurangan pembayaran telah disampaikan kepada pimpinannya yakni Camat Jambe. Namun, menurut pengakuannya, laporan itu beberapa kali direvisi dan belum diterima.
“Bentuknya bukan tagihan, tapi berupa laporan. Tapi beliau menolak laporan tersebut dan beberapa kali revisi masih belum diterima,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/10/2026).
Ia mengaku akhirnya membuat surat terbuka menjelang akhir masa kerjanya karena persoalan tersebut belum kunjung mendapatkan penyelesaian.
Dalam kronologi tertulis yang disampaikan kepada wartawan, mantan staf tersebut juga menyebut bahwa sebelum rangkaian kegiatan berlangsung, Camat Jambe memberikan arahan agar kendala pelaksanaan disampaikan, termasuk jika terjadi kekurangan biaya yang menurut keterangannya akan dibantu penyelesaiannya.
Namun, persoalan pembayaran yang kini dikeluhkan justru masih menggantung setelah dirinya pensiun per 1 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut perlu mendapat penjelasan langsung dari Camat Jambe. Apakah laporan yang diajukan memang belum memenuhi persyaratan administrasi? Jika demikian, apa kekurangannya, bagaimana tindak lanjutnya, dan kapan persoalan pembayaran itu dapat diselesaikan?
Jangan sampai proses revisi laporan berjalan berulang kali tanpa kejelasan mengenai langkah konkret yang harus ditempuh, sementara vendor terus menagih kepada mantan staf.
Camat Jambe Tak Kunjung Merespons Konfirmasi
Untuk menguji keterangan tersebut dan mendapatkan penjelasan berimbang, wartawan telah berulang kali berupaya menghubungi Camat Jambe, Tatang Suryana, melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada respons yang diterima wartawan terkait pengaduan tersebut.
Belum adanya respons tentu tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas tuduhan atau keluhan yang disampaikan. Namun, sebagai pejabat publik yang dimintai klarifikasi, penjelasan Camat diperlukan agar duduk perkara ini tidak berhenti pada keterangan satu pihak.
Pertanyaan yang menunggu jawaban pun jelas: apa penyebab kekurangan pembayaran kegiatan HUT RI tersebut? Bagaimana pertanggungjawaban belanjanya? Mengapa laporan penyelesaian disebut berulang kali direvisi? Siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran kepada vendor? Dan apa langkah konkret Camat Jambe agar mantan stafnya tidak terus dibebani penagihan?
Hal lain yang juga perlu dijelaskan adalah kesesuaian pengeluaran dengan anggaran kegiatan serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terdapat kebutuhan yang belum terakomodasi dalam anggaran.
Jangan biarkan persoalan administrasi menjadi lingkaran tanpa ujung, sementara orang yang ditagih harus terus mengeluarkan uang pribadinya untuk mencicil pembayaran.
Masa Pensiun Bukan Waktunya Menanggung Persoalan yang Belum Tuntas
Pengaduan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus membayar Rp12,5 juta. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana kewajiban pembayaran kegiatan dikelola, siapa yang memiliki tanggung jawab sesuai dokumen dan mekanisme yang berlaku, serta mengapa penyelesaiannya belum memberikan kepastian kepada pihak yang kini ditagih vendor.
Jika pengeluaran tersebut memang berkaitan dengan kegiatan resmi kecamatan, seluruh bukti transaksi, laporan belanja, status tagihan vendor, dan mekanisme pembayarannya perlu dibuka serta diperiksa sesuai ketentuan.
Camat Jambe tidak cukup hanya membiarkan persoalan ini menggantung. Penjelasan mengenai penyebab, status administrasi, pihak yang bertanggung jawab, dan rencana penyelesaian diperlukan untuk menjawab pengaduan tersebut secara konkret.
Setelah puluhan tahun mengabdi, seorang pegawai seharusnya tidak dibiarkan memasuki masa pensiun dengan ketidakpastian yang terus membebaninya.
Kini, publik menunggu penjelasan Camat Jambe, Tatang Suryana, S.STP., M.Si. Bukan sekadar klarifikasi normatif, melainkan penjelasan yang menjawab duduk perkara dan menunjukkan bagaimana persoalan kekurangan pembayaran tersebut akan diselesaikan. ***

