Mahasiswa Universitas Bestari Adukan Pengelola Kampus ke Polresta Serang Kota
SERANG-Polemik penutupan Universitas Bestari Serang berbuntut aduan ke Polresta Serang Kota.
Aliansi Mahasiswa Universitas Bestari mengaku sudah menyerahkan surat aduan dugaan pengelolaan kampus bermasalah, namun statusnya hingga kini masih sebatas aduan dan belum naik menjadi Laporan Polisi (LP) resmi.
Ketua Aliansi Mahasiswa, Muhamad Rendi, mengatakan surat aduan Nomor 002/AM-UB/X/2026 sudah ia serahkan langsung ke Polresta.
“Untuk laporan resminya sih belum, masih batas aduan lah. Sudah saya tunjukkan surat-suratnya ke Polresta Serang Kota,” ujar Rendi.
Aduan itu berawal dari rencana aksi demo. Pada September 2026, mahasiswa hendak menggelar aksi pada hari Sabtu, namun tidak mendapat jawaban dari rektor, warek I, dan warek II.
Pihak kepolisian yang menerima pemberitahuan aksi juga sempat menghubungi pihak kampus, namun tetap bungkam.
“Rektornya enggak ada jawaban. Kita minta demo hari Sabtu enggak ada jawaban, audiensi juga enggak ada. Di hari Senin saya langsung ketemu rektornya di Jakarta. Aksi enggak jadi,” kata Rendi.
Karena buntu, aliansi kemudian melanjutkan ke jalur aduan. Ia mengaku baru menelpon pihak Polresta Serang Kota yang mengurus aksi untuk tindak lanjut pembuatan LP.
“Saya mau tindak lanjutin untuk proses bikin LP. Katanya, ‘iya silakan’,” ujarnya.
Dalam aduannya, mahasiswa membawa 4 temuan yang menjadi penyebab kampus diaudit Dikti sejak Juli 2025 dan masuk status pembinaan November 2025 hingga akhirnya ditutup awal Oktober 2026:
1. Dugaan mahasiswa gaib – data mahasiswa tidak ada.
2. Dugaan jual beli ijazah – dilaporkan salah satu dosen, diakui rektor saat audiensi.
3. Fasilitas tidak layak – laboratorium teknik tidak ada.
4. Administrasi berantakan – KRS dan KHS tidak pernah dilaporkan ke Dikti.
Hal ini, kata Rendi, disampaikan Kepala LLDIKTI dalam audiensi 12 Oktober yang direkam mahasiswa.
Di sisi lain, Staf Non-Akademik Universitas Bestari, Panji, yang juga merangkap humas, mengaku tidak tahu menahu soal detail aduan ke Polresta.
“Kalau ke Polres, saya kurang tahu pasalnya, yang bicara itu dari pihak wakil rektor. Saya enggak ikut, waktu itu ada kesibukan lain. Saya cuma tendik biasa, staf umum saja,” kata Panji.
Panji juga menegaskan dirinya sudah 2 minggu tidak dilibatkan di kampus karena fokus di SMK, sehingga tidak tahu perkembangan aduan tersebut.
Kini hampir 200 mahasiswa masih menunggu kepastian hukum. Mereka menuntut pengembalian uang kegiatan yang belum terlaksana berupa PKL, PPL, KKM, sidang 100% dan kejelasan konversi SKS yang hangus saat pindah kampus. (*/Ajo)

