Wisata Anyer

Inisial SU, Mabes Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo

JAKARTA — Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

​”Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

​Suhermanto menjelaskan, SU pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring di Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni EH dan AS, selalu meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan tersebut.

​”Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” katanya.

​Dalam kesempatan yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani perkara ini.

​”Pertama, Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu serta perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.

​”Kedua, proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.

​Ia memastikan seluruh hasil kerja timsus akan disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Selain itu, Trunoyudo menegaskan Kapolri Jenderal Pol Suyudi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran atas dedikasi serta profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

​Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Hal itu disampaikan Suyudi merespons proses penegakan hukum yang tengah berjalan terhadap Listyo dkk.

​”Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

​Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat kehadiran institusi di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.

​Suyudi memastikan penanganan kasus yang menyeret Listyo dkk murni merupakan proses penegakan hukum tanpa dipengaruhi oleh kepentingan apa pun, serta tidak berkaitan dengan persaingan di internal Korps Bhayangkara.

​”Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” tuturnya.

​”Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Suyudi.

​Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan dari para senior purnawirawan Polri. Menurutnya, perhatian para senior menjadi dukungan moral penting bagi institusi dalam menghadapi berbagai dinamika pelaksanaan tugas.

​”Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” tutur jenderal yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut.

​Pada awal pekan ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Tiga perwira tinggi tersebut yakni Listyo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

​Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Pascapenatapan tersangka, Presiden Prabowo telah mencopot Listyo dari jabatannya di Kantor Staf Presiden (KSP).

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien