Wisata Anyer

FAMS Bongkar Kasus Siswa Pindahan Ilegal di SMKN 2 Kota Serang dan Penahanan Ijazah di SMAN 1 Ciomas

SERANG-Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) membongkar dua kasus carut-marut pengelolaan pendidikan SMK dan SMA di Kota Serang dalam audiensi bersama Komisi V DPRD Provinsi Banten, Selasa (3/11/2026).

Audiensi yang dipimpin Komisi V tersebut dihadiri juga anggota DPRD Heri Handoko, H. Muhsinin, H. Budi Prajogo, Yeremia Mendrofa, Dedi Muhdi, Hasbi Sidik serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Adang Abdurrahman.

Dua sekolah yang menjadi sorotan adalah SMKN 2 Kota Serang dan SMAN 1 Ciomas.

Di SMKN 2 Kota Serang, terungkap ada 6 siswa pindahan yang diterima secara ilegal oleh Kepala Tata Usaha (TU) tanpa prosedur resmi.

Kepala SMKN 2 Kota Serang menjelaskan, dari 6 siswa tersebut, 2 orang dari jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) yang memang ada di SMKN 2.

Namun 4 siswa lainnya berasal dari jurusan yang tidak ada di SMKN 2. Adapun 2 orang Administrasi Perkantoran, 1 dari Madrasah Aliyah Swasta, dan 1 dari Nautika.

Keempatnya dipaksakan masuk ke jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB).

“Setelah saya cek, kok bisa diterima dengan jurusan yang berbeda ini. Ini titik persoalannya adalah memang diakui oleh Pak Heru (Kepala TU SMKN 2): ‘Ini kesalahan saya’,” ungkap Kepala SMKN 2 Kota Serang, Maksudi Zen Muttaqin dalam rapat.

Menurutnya, penerimaan salah jurusan ini berisiko fatal bagi siswa. Pasalnya, SMKN 2 sudah menerapkan E-Rapor yang menjadi dasar penerbitan E-Ijazah elektronik.

“Keempat anak ini jurusannya berbeda. Otomatis kelas 1 semester 1 dan 2 tidak memiliki nilai mata pelajaran produktif sebagaimana jurusan yang diduduki saat ini. Kekhawatiran kita, apabila dipaksakan anak-anak ini duduk di kelas 2 jurusan DPIB, akan terkendala pada E-Ijazahnya,” jelasnya.

Selain itu, jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) SMKN 2 sudah bekerja sama dengan LSP-P3 dan Jasa Konstruksi di bawah Balai Jasa Konstruksi PUPR.

Syarat utama uji kompetensi adalah nilai produktif dari semester 1 dan 2.

Dalam rapat, Heru selaku Kepala TU SMKN 2 akhirnya mengakui kesalahannya.

“Pada dasarnya saya mengambil alih, melangkahi prosedur administrasi karena saat itu beberapa orang tua murid memohon. Niat saya adalah membantu sampai mereka bisa masuk. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan itu salah,” kata Heru.

Pimpinan rapat Komisi V menegaskan, titik persoalan ada pada Kepala TU yang tanpa koordinasi memasukkan siswa.

Opsi solusi yang disepakati adalah menyalurkan 4 siswa tersebut ke sekolah yang jurusannya linier, seperti SMKN 1, SMKN 4, SMKN 7, SMKN 8, dan SMK PGRI 3 Kota Serang.

Sementara di SMAN 1 Ciomas, FAMS yang diketuai Agus Waluyo bersama timnya – Wildan Adib, Dansi Marwan, Rohmat, dan Syahroni – melaporkan tiga masalah: penahanan ijazah, siswa dikeluarkan atas nama Rifan dkk, dan komite sekolah yang diduga diisi kader parpol.

Menanggapi soal ijazah, perwakilan Dindikbud Banten, Adang Abdurrahman, mengakui pihaknya pernah menegur Kepala SMAN 1 Ciomas pada 6 Juli 2026 setelah ramainya aduan di media sosial.

“Kami perintahkan sekolah tidak menahan ijazah, baik angkatan berapa pun. Semua tunggakan sebelum 2016 itu sudah kami hapus,” kata Adang.

Kepala SMAN 1 Ciomas, Edi Kocowahono yang menjabat sejak 2022, mengklaim sudah membuat imbauan pengambilan ijazah gratis dan ditempel di ruang TU.

“Pada dasarnya saya berpikir siswa berhak mendapat ijazah. Saya sudah buat imbauan pengambilan ijazah gratis,” ujar Edi.

Namun dalam rapat terungkap, ijazah yang masih tertahan tidak hanya angkatan lama 2015-2016, tapi juga ada yang angkatan 2025.

Ketua Komite SMAN 1 Ciomas, Trisno, menambahkan pihaknya bahkan sudah membuat video testimoni alumni yang mengambil ijazah dan sudah mengantar ijazah ke rumah siswa.

“Kalau ada yang merasa tertahan silakan datang ke sekolah, gratis, tidak ada administrasi,” kata Trisno.

Untuk persoalan komite, Adang menegaskan berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (3), tidak ada larangan eksplisit anggota partai politik menjadi pengurus komite.

Larangan hanya untuk penyelenggara sekolah, pemerintah desa, Forkopimcam, Forkopimda, anggota DPRD, dan pejabat yang membidangi pendidikan.

Terkait siswa yang dikeluarkan, Dindikbud menegaskan sekolah tidak boleh sembarangan mengeluarkan siswa. Jika dikembalikan ke orang tua, harus difasilitasi penyalurannya agar tidak menjadi Anak Tidak Sekolah (ATS).

Menutup audiensi, FAMS mendorong Dindikbud Banten untuk tidak hanya berjanji lisan, tapi menerbitkan Surat Edaran resmi terkait ijazah yang masih tertahan di sekolah.

Agus menegaskan ijazah adalah hak peserta didik yang menyangkut masa depan, bukan sekadar urusan administratif atau tunggakan biaya.

“Kami apresiasi keterbukaan Komisi V dan Dindikbud. Tapi komitmen ini harus ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret. Kami akan kawal sampai edaran itu benar-benar direalisasikan dan tidak ada lagi ijazah yang tertahan tanpa kepastian,” tegas Agus dalam rilis resmi FAMS.

Komisi V DPRD Banten pun meminta SMAN 1 Ciomas untuk kembali mem-publish informasi pengambilan ijazah gratis melalui Instagram dan media sosial sekolah agar alumni segera mengambil haknya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien