SERANG – Sebanyak 89 calon advokat di Provinsi Banten mengikuti ujian profesi advokat di kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Kota Serang, Sabtu (14/8/2018).
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Serang Mufti Rahman mengatakan, untuk menjadi seorang advokat atau pengacara wajib mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh Peradi. Dan kali ini adalah tahapan ujian profesi.
“Pesertanya adalah dari calon advokat Se-Banten. Mulai dari kota dan kabupaten Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak dan Tangerang,” terang Mufti, Sabtu (14/7/2018).
Ke-89 peserta tersebut tidak semuanya lulus. Lantaran Peradi Pusat, jelas Mufti, menetapkan passing grade kelulusan adalah mendapatkan nilai 70.
“Semua calon advokat yang mengikuti ujian profesi tersebut belum tentu semuanya lulus. Jika nilainya tujuh puluh, baru bisa lulus. Dan peserta yang tidak lulus bisa mengikuti ujian tahun depan,” terang Agus.
Ia juga menegaskan, untuk peserta yang telah lulus ujian profesi tersebut. Tidak bisa langsung beracara di Pengadilan. Lantaran mesti mengikuti magang selama dua tahun.
“Setelah beres magang, baru bisa disumpah dan sudah bisa beracara di Pengadilan,” katanya.
Sementara berdasarkan pantauan, para peserta yang mengikuti ujian profesi tersebut berasal dari berbagai macam latar belakang. Mulai dari yang sudah bekerja di kantor advokat, mantan jaksa, pegawai pemerintah, bahkan pensiunan polisi pun ada.
Panitia ujian sendiri menerapkan aturan yang sangat ketat. Jika calon pesert ujian terlambat, maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Dan terpaksa mengikuti ujian profesi tahun depan.
Bahkan tegas Mufti, soal ujian pun yang membuat bukan pihak Peradi, akan tetapi diserahkan ke pihak outsourching.
“Ini semata-mata sebagai komitmen Peradi yang mencanangkan Zero KKN, demi lahirnya advokat yang kredible,” tukasnya.
Mufti juga menjelaskan, bahwa dibandingkan tahun 2017 peserta ujian advokat meningkat.
“Jika tahun lalu 60 peserta, tahun ini 89,” katanya. (*/Red)