Misi Calon Ketua PBH PERADI Serang Robi Yusup; Bantu Orang Miskin Dapat Keadilan Hukum

Dprd

SERANG – DPC Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Serang tengah membuka pendaftaran bakal calon Ketua Baru PBH Periode 2021-2024, dimana pemilihan ketua PBH PERADI Serang akan diselenggarakan di Yogyakarta, 11-14 Februari 2021.

Untuk diketahui, Advokat Robi Yusup sudah mendaftarkan diri sebagai salah satu dari dua kandidat Ketua PBH PERADI Serang yang ditetapkan panitia.

“Alhamdulillah, saya sudah mengambil formulir pendaftaran, dan sudah menyiapkan visi dan misi agar bisa terpilih menjadi Ketua PBH PERADI Serang,” ungkap Robi kepada Fakta Banten beberapa waktu lalu.

Robi menjelaskan, bahwa dirinya akan terus berusaha memahami dan menjalankan sejumlah tugas dan wewenang PBH PERADI, jika kelak terpilih.

Dede pcm hut

Berikut tugas dan wewenang PBH PERADI, yang dijelaskan oleh Robi;

Sankyu rsud mtq
  1. Melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI yang mengatur mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
  2. Mendistribusikan permintaan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Advokat dan atau Lembaga Bantuan Hukum. Apabila dipandang perlu, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI dapat membentuk lembaga bantuan hukum yang secara langsung akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma secara langsung di wilayah sebagaimana ditetapkan oleh PBH PERADI.
  3. Melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam rangka sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat. Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan dana guna membiayai kegiatan PBH PERADI.
  4. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat
    Wewenang.
  5. Melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, ataupun badan, baik yang berada dalam struktur organisasi PERADI maupun berada di luar PERADI dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat.
    Menunjuk Advokat untuk melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma.
  6. Mempekerjakan staf bukan advokat maupun advokat untuk membantu pengurus PBH PERADI dalam menjalankan tugas-tugasnya.
  7. Menyusun peraturan-peraturan yang terkait dengan pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma guna diterbitkan/disahkan oleh DPN PERADI.
  8. Melaporkan Advokat yang menolak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau yang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari pencari keadilan di dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada PERADI untuk dijatuhkan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.
  9. Melaporkan Advokat, meneruskan laporan pihak ketiga, dan atau memberikan keterangan kepada PERADI atau badan-badan PERADI terkait dengan Advokat yang diduga melanggar Kode Etik Advokat Indonesia ketika menjalankan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
  10. Membuat perjanjian dengan pihak ketiga baik swasta maupun instansi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma.
  11. Menerbitkan laporan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat secara berkala melalui media yang dapat dijangkau oleh publik.

Ketika ditanya soal visi misi utamanya jika kelak terpilih sebagai Ketua PBH PERADI, Robi dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan PBH harus mampu melayani orang miskin.

Robi berharap dengan peran aktif dan bantuan PBH PERADI akan terwujud keadilan hukum untuk orang-orang tidak mampu.

“Agar tugas dan wewenang PBH PERADI Serang bisa dirasakan oleh para pencari keadilan terutama rakyat miskin,” tegasnya. (*/Red/Rizal)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien