Masalah Proyek Blast Furnace Jadi Alasan Mundurnya Komisaris Krakatau Steel

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Komisaris Independen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Roy Maningkas mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya di perusahaan baja plat merah tersebut. Surat pengunduran diri sudah disampaikan sejak 11 Juli 2019 lalu.

Roy menjelaskan duduk perkara permohonan pengunduran dirinya. Hal tersebut didasari oleh pengujian Blast Furnace dipaksakan untuk selesai dalam dua bulan agar dapat diterima PT Krakatau Steel, padahal begitu banyak item yang harus diuji keandalan dan keamanan, tidak mungkin hanya diuji dalam dua bulan, padahal dalam kontrak minimal 6 bulan pengujian.

“Untuk itu saya mengajukan surat kepada Kementerian BUMN dengan dissenting opinion Project Blast Furnace dan sekaligus surat permohonan pengunduran diri sebagai Komisaris Independen PT Krakatau Steel untuk mendapatkan perhatian dari kementerian BUMN agar Negara tidak dirugikan,” kata Roy sebagaimana dikutip dari CNBC, Selasa (23/7/2019).

Roy menjelaskan, persiapan operasi Project Blast Furnace PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah dimulai sejak tahun 2011. Saat ini sedang dimulai beroperasi, dan PT Krakatau Steel sudah mengeluarkan uang sekitar US$ 714 juta atau setara Rp 10 triliun.

Dijelaskannya, bahwa proyek Blast Furnace Krakatau Steel ini telah terjadi over-run atau membengkak Rp 3 triliun, dari rencana semula Rp 7 triliun.

Pijat Refleksi

Roy menyebutkan, dewan komisaris sudah berkali-kali memberikan surat kepada direksi PT KS dan kementerian BUMN yang isinya adalah mengingatkan dan bahkan meminta pertimbangan seluruh pihak termasuk kepada Kementerian BUMN terkait proyek Blast Furnace ini, yaitu:

1. Bahwa keterlambatan penyelesaian Project Blast Furnace yang sudah mencapai 72 bulan.

2. Harga Pokok Produksi (HPP) slab yang dihasilkan Project Blast Furnace lebih mahal US$ 82/ton jika dibanding harga pasar. Jika produksi 1,1 juta ton per tahun, potensi kerugian PT Krakatau Steel sekitar Rp 1,3 triliun per tahun.

3. “Dipaksakannya” beroperasi Blast Furnace hanya untuk dua bulan kemudian akan dimatikan dengan alasan jangan sampai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Klaim dari kontraktor Blast Furnace dari MCC CERI (Capital Engineering and Research Incorporation Limited), padahal bahan baku hanya tersedia dua bulan. Kontraktor sendiri bersama-sama dengan PT KS sudah 3 kali melakukan amandemen untuk penguluran waktu.

4. Dewan Komisaris sudah meminta berkali-kali agar dilakukan audit bisnis maupun audit teknologi untuk mengetahui keandalan, keamanan, dan efisiensi Project Blast Furnace ini. Hingga saat ini tidak dilakukan.

5. Tidak adanya kepastian siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek ini, baik tanggung jawab teknis maupun kerugian keuangan. Pernyataan tanggung jawab hanya dibuat oleh level manager dari kontraktor. (*/CNBC)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien