Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan Petugas di Kamar WBP Lapas Serang

SERANG – Sejumlah barang yang dilarang ditemukan petugas berada di dalam kamar tahanan, hal tersebut diketahui saat para Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Serang melakukan pemeriksaan ke sejumlah kamar Warga binaan Pemasyarakatan (WBP). Rabu, (24/07/2019).

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas IIA Serang Askari Utomo, menjelaskan, kegiatan rutinitas itu dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas.

Ia juga mengaku, pemeriksaan dilakukan secara acak dan tidak semua kamar dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut telah melibatkan sebanyak 15 petugas pengamanan Lapas.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

“Malam ini seperti biasa kita lakukan pemeriksaan 5 kamar WBP yang dipilih secara acak agar kegiatan rutin ini tidak terbaca oleh para WBP,” ungkapnya.

“Dari kamar D5, D9 dan A11 kita sita barang-barang barang pecah-belah (Gelas dan Piring), handphone, Carger, dan benda logam (sendok-garpu) dan gagang sendok yang dibentuk runcing, serta pemanas air listrik yang terbuat dari logam,” imbuhnya.

Menurut Askari, pihak lapas hanya menyediakan satu saklar yang diperuntukkan untuk menyalakan kipas angin guna mengatur sirkulasi udara didalam kamar.

“Lapas hanya menyediakan satu saklar listrik di setiap kamar, itu untuk kipas angin agar sirkulasi udara di kamar WBP bagus, kalau elektronik lain kita tidak perbolehkan karena berbahaya jika terjadi korsleting akibat kelebihan daya dari penggunaan,” tambah Askari.

Barang-barang tersebut langsung disita Petugas Lapas, selain itu para pemilik barang juga didata untuk kemudian diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dari Lapas. (*/Dave)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien