Dewan Minta Dinsos Kota Serang Kembalikan Kelebihan Pembayaran JPS Rp 1,9 M Ke Kas Daerah

BI Banten Belanja Nataru

SERANG– DPRD Kota Serang meminta agar Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengembalikan kelebihan pembayaran program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 1.901.400.000 ke kas negara.

Hal itu menyusul rapat bersama Dinsos Kota Serang pada hari Selasa (12/5/2020) kemarin guna menindaklanjuti polemik terkait penyaluran JPS dalam bentuk sembako bagi masyarakat di Kota Serang.

“Sesuai LKPP nomor 3 tahun 2020 diktun nomor 5 setelah pembayaran barang, harus dihitung inspektorat atau BPKP. Dan ternyata ada kelebihan sekitar Rp 1,9 miliar dan dikembalikan ke kas daerah,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Pujiyanto kepada awak media, Rabu (13/5/2020) malam.

Menurutnya, setelah adanya audit yang dilakukan APIP. Ada perubahan harga item pangan yang dibagikan dalam program JPS, seperti harga beras yang semula Rp 13.000 menjadi Rp 11.250 per kilogram.

Selain itu, harga mie instan yang semula Rp 3.000 pun berubah menjadi Rp 2.800, dan sarden yang sebelumnya Rp 14.000 menjadi Rp 10.000. Dan jumlah itu sudah termasuk keuntungan penyedia barang.

“Kalau komisi II menghitung, kurang lebih sekitar 13 persen keuntungannya. Itu hitungan saya,” ujar Pujiyanto.

Bukan hanya itu, kontrak dengan pihak penyedia barang pun sudah disepakati selama tiga bulan. Terhitung sejak April, Mei dan Juni untuk penyediaan ketiga item tersebut.

Pijat Refleksi

Akan tetapi, dituturkan Pujiyanto, jika nanti pelaksanaan program JPS dalam bentuk sembako bermasalah di masyarakat. Ditegaskannya, jika skema tersebut bisa berubah seperti dalam bentuk pemberian tunai.

“Kontraknya pangan, bukan bantuan langsung tunai. Kalau ada penganggaran ulang misalkan tiga bulan selanjutnya, kalau ada perubahan skema tidak masalah,” tukasnya.

Lebih lanjut, Pujiyanto menerangkan, atas temuan pihaknya tersebut. Ia menyarankan agar Pemkot Serang untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Pun dengan perubahan skema ke BLT jika itu nanti dilakukan, harus mempertimbangkan keselamatan dan efektifitasnya.

“Pemda harus memberikan bantuan pangan kepada yang membutuhkan bukan yang mempermasalahkan,” tegasnya.

Hal senada turut disampaikan anggota komisi II lainnya dari fraksi Golkar Muji Rohman yang mengatakan, jika komisi II sudah melihat adanya kesesuaian dari penyaluran JPS dari Pemkot Serang.

Hal itu setelah pihaknya melakukan pengawasan dari komisi II. Kemudian, dengan adanya kelebihan itu ia merekomendasikan untuk penambahan jumlah penerima.

“Karena ada kelebihan dan ini dikembalikan lagi, sementara ada masyarakat yang tidak terakomodir, padahal hampir 70 persen terpenuhi baik dari kota, provinsi dan pusat, jadi saya mengusulkan ada penambahan baik kualitas dan kuantitasnya di perbaiki,” katanya.

Menurutnya, dengan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar itu, jika ditambahkan ke jumlah penerima bantuan, maka setidaknya akan ada penambahan penerima sebanyak 10 ribu orang. (*/YS)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien