KPU Cilegon Sudah Peringati Badan Ad Hoc Untuk Jaga Integritas
CILEGON – Terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh badan ad hoc KPU Cilegon, Bawaslu Cilegon panggil anggota badan ad hoc KPU yang diduga tidak netral tersebut. Selain itu, Bawaslu juga memanggil KPU Cilegon sebagai saksi. Senin (29/06/2020).
Salah satu Tim Atensi Gakumdu Bawaslu Cilegon Lukman Hakim menyebut, pemanggilan terhadap saksi dari KPU Cilegon, yang dihadiri Komisioner KPU Cilegon Divisi Hukum Sehabudin yang memberi keterangan sekitar 30 menit. Dan Gakumdu Cilegon memberikan 12 pertanyaan, untuk memastikan sejauh mana pembekalan terhadap penyelenggara.
“Jangan sampai masa tahapan ditunda banyak yang jadi simpatisan atau timses. Kita minta keterangan anggota KPU maka bagi saya pembekalan ini amat penting,” Kata Lukman.
Sementara itu, Komisioner KPU Cilegon Sehabudin menjelaskan, ia menyampaikan ada beberapa tahapan badan ad hoc KPU, sebelum ia menjadi anggota, sepertinya tanggapan masyarakat, lalu tandatangan fakta integritas diatas materai, dan lain sebagainya.
“Kita secara langsung tidak mengetahui kegiatan tersebut, tapi dari informasi kemarin yang kami terima itu di Merak. Dan kami tindaklanjuti dengan menghubungi anggota PPK Pulomerak yang lain bernama Irwan, dari situ kami minta informasi secara detail. Yang bersangkutan telah menjelaskan kepada Irwan dan telah minta maaf,” jelasnya usai memberikan keterangan.
Namun, ia pasti akan menindaklanjuti hal tersebut, namun karena kemarin verifikasi faktual sehingga pihaknya tertunda dalam menindaklanjuti. Kemudian, ia mengaku diutus sebagai sebagai saksi, untuk temuan dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc KPU.
“Pak Ketua dan Komisioner KPU Cilegon dan kita sudah mewanti-wanti agar badan ad hoc menjaga integritas. Bahkan menyukai, mengomentari suatu hal yang berkaitan dengan calon di media sosial selama Pilkada dilarang,” terangnya. (*/A.Laksono)