BNNP Banten Amankan 57 Kg Ganja di Bus Mini
SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Banten berhasil mengungkap jaringan antar provinsi peredaran narkoba jenis ganja.
Hasilnya dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 6 orang pelaku dan 57 kilogram ganja kering pada sebuah sebuah bus mini yang dikemas dalam tas jinjing.
Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengungkapkan, bahwa penangkapan jaringan peredaran narkoba merupakan asal Lampung dan Jakarta.
Petugas menangkap para pelaku pada 17 November 2020 lalu. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba melalui pelabuhan dari Lampung menunju Banten.
“Pada selasa 17 November 2020 pukul 19.00 WIB, Tim Brantas BNNP memberhentikan paksa 1 unit Angkutan Umum jenis Mikrobus berwarna orange dengan Nopol B-7589-YZ yang membawa puluhan ganja tiba di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat (18/12/2020).
Untuk tersangka, diantaranya RA, AB dan AP. Dikatakannya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 4 buah tas jinjing ukuran besar yang berisikan berupa daun ganja sebanyak 57 Kg.
Diketahui bahwa ganja tersebut akan dikirim ke daerah Cakung, Jakarta Timur.
Atas itu, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NR, DB dan SS beserta kendaraan yang mereka pakai untuk mengambil ganja tersebut.
“Selain bis mini, kita juga mengamankan kendaraan yang dipakai untuk mengambil ganja itu, yaitu 1 unit mobil toyota avanza warna merah metalik dengan Nopol B-2305-HH,” katanya.
BNN Provinsi selanjutnya melakukan pengembangan, dan telah diamankan barang bukti lainnya, yaitu 6 buah handpon milik tersangka, 2 buah kartu ATM milik tersangka, 2 buah STNK, 5 buah KTP tersangka dan 1 SIM milik tersangka.
“Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” pungkasnya. (*/Faqih)