Gedung Eks Mardiyuana Jadi Tempat Ibadah, Umat Islam di Cilegon Menolak Keras

Sankyu

CILEGON – Beredar, Surat Rencana Kegiatan Ritual Rabu Abu dari Paroki Kristus Raja Serang Stasi Santo Mikael Cilegon yang akan dilaksanakan Rabu (26/2/2020) hari ini.

Rencana kegiatan ibadah agama nasrani di Kota Cilegon yang beredar beberapa hari terakhir di Medsos Whatsapp Grup (WAG) ini, ternyata tengah menjadi pembahasan dan bahkan ada penolakan dari kalangan masyarakat.

Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Umat (FMPU) Kota Cilegon, Muhammad Rifqi, yang mengatakan pihaknya sudah mengadakan rapat di MTs Al-Jauharotunnaqiyyah, Palas, pada tanggal 12 Februari 2020 lalu, yang menghasilkan penolakan adanya kegiatan keagamaan selain agama Islam di wilayah Kota Cilegon.

“Sejak dulu masyarakat Cilegon hidup rukun damai tenteram. Dengan adanya Geger Cilegon pada 1888 menandakan terjadinya perlawanan kyai dan santri terhadap bentuk penjajahan. Hingga adanya pembangunan Trikora dan PT Krakatau Steel 1969 terjadi nota kesepahaman yang ditandatangani dalam SK Bupati Serang, dimana saat itu Cilegon merupakan bagian dari Kabupaten Serang. Isi poin pentingnya adalah; dibangunnya PT KS itu dibolehkan asal tidak ada segala bentuk peribadatan keagamaan non muslim di Cilegon,” ujar Rifqi kepada wartawan, sambil menunjukkan salinan SK yang ditandatangani Bupati Serang saat itu, Ronggo Waluyo.

Sekda ramadhan
Surat dari umat nasrani yang beredar di media sosial dan jadi pembahasan warga Kota Cilegon

Dia menegaskan bahwa SK Bupati Serang dan kesepakatan masyarakat Kota Cilegon masih sama dan tetap berlaku hingga saat ini.

“SK ini hingga sekarang belum ada revisi dan pencabutan, jadi masih berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan, para tokoh agama di Cilegon saat itu menolak keras adanya segala bentuk kegiatan agama non muslim sebagai perwujudan nota kesepahaman berdirinya PT Krakatau Steel.

“Oleh karena itu, kami sebagai warga Kota Cilegon menyampaikan bahwa sampai bumi dan langit ini digulung oleh Allah SWT, kami menolak keras segala bentuk kegiatan keagamaan non muslim di Kota Cilegon sebagai upaya menjaga marwah Kota Cilegon sebagai kota seribu pondok pesantren guna terjaganya keyakinan keimanan kami sebagai ummat Islam di Kota Cilegon sampai ke generasi selanjutnya,” tegasnya.

Selain itu, Rifqi juga menunjukan pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh masyarakat Cilegon, bahkan tandatangan dari warga yang tinggal tidak jauh dengan gedung Serbaguna Stasi St Mikael atau eks Mardiyuana, tempat yang rencananya akan digunakan untuk Rabu Abu yang akan diikuti oleh 2500 umat Katolik tersebut, pada Rabu (26/2/2020), pukul 18.30 WIB hari ini.

“Mengajak kepada seluruh komponen dan elemen masyarakat Kota Cilegon untuk merapatkan barisan guna mendukung penolakan keras terhadap segala kegiatan keagamaan non muslim di Kota Cilegon. Ini hasil notulensi FMPU, dan ini tandatangan masyarakat sekitar eks Mardiyuana juga kita punya,” tandasnya. (*/Ilung)

Honda