Jelang Mukota Kadin Cilegon, Pengusaha Protes Penerbitan KTA Diduga Bodong

CILEGON – Mantan pemilik perusahaan PT Lampar Karya Jaya, Kuswandi, mengadukan kekeliruan pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon yang masih mencantumkan namanya dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk kepesertaan di Mukota Kadin pada 14 November 2019 mendatang.

Padahal sejak tahun 2018 diakui Kuswandi, sudah ada perubahan atau pergantian nama pemilik perusahaan dari Kuswandi ke Masduki dalam akta perusahaan.

Untuk itu, Kuswandi mendatangi kantor Kadin Cilegon agar segera melakukan revisi nama pemilik perusahaan dalam KTA yang diduga bodong tersebut.

“PT Lampar Karya Jaya ini sudah saya pindah aktakan ke Pak Masduki. Dengan adanya pencalonan Kadin ini Pak Masduki mau mengurus KTA sebagai bukti mendukung kandidat. Tapi dalam regristasinya masih muncul atas nama saya (Kuswandi-red), padahal sudah keluar tahun 2018,” ungkapnya.

Kuswandi mengaku dirugikan nama baiknya atas persoalan tersebut.

“Wajar kalau Pak Masduki menegur saya, sedangkan saya sendiri tidak tahu,” imbuhnya.

Untuk itu, Kuswandi meminta pihak Kadin atau Panitia Mukota Kadin segera mengganti namanya dengan nama Masduki yang memang berhak sebagai pemilik perusahaan yang beralamat di Jalan KH Hasyim, Link Kramat, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan itu.

Karena Masduki sebagai pimpinan PT Lampar Karya Jaya, yang akan menjadi peserta dalam Mukota Kadin mendatang.

“Makanya saya klarifikasi hal ini ke Kadin. Setelah ditegur Pak Masduki, selain itu juga tim sukses kandidat yang didukung Pak Masduki juga datang ke saya, makanya saya minta nama ini agar segera direvisi, dikhawatirkan ada dua KTA kan nanti bisa dipertanyakan mana yang sah. Sebab kalau masih nama saya, Pak Masduki bisa menuntut saya secara hukum,” harapnya.

Sementara itu, Staf Administrasi Kadin Cilegon, Bandi, yang menerima pengaduan dan permintaan dari Kuswandi tersebut, beralasan masih munculnya nama Kuswandi karena adanya permohonan pembuatan KTA atas nama PT Lampar Karya Jaya dari saudara Hayubi.

“Karena sekretariatan Kadin menerima sesuai diregister pada tanggal 26 Juni lalu ada permohonan pembuatan KTA dari saudara Hayubi yang beralamat di Tegal Cabe, membawa company profil PT Laskar Lampar Jaya masih atas nama Kuswandi,” jelasnya.

“Dan kemarin juga datang direktur Pak Masduki dan dari provinsi juga mengeluarkan karena beda direktur otomatis keluar juga. Jadi yang keluar sesuai di akte, jadi Pak Kuswandi tidak bisa dapat hak suara di Mukota,” tandasnya. (*/Ilung)

Honda