Persentase Selisih Suara Tak Penuhi Syarat, Gugatan Ati-Sokhidin ke MK Akan Kandas?

CILEGON – Pilkada Kota Cilegon tahun 2020 telah melewati tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kota, melalui hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Cilegon menyatakan pasangan calon (Paslon) Helldy Agustian-Sanuji Pentamerta unggul dibanding tiga Paslon lain.

Setelah hasilnya disahkan, saksi pasangan calon nomor urut 2 Ati-Sokhidin tidak menerima dan tidak bersedia menandatangani berita acara. Saksi Paslon Nomor Urut 2, Samhudi, bahkan menyatakan, pihaknya berencana melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika melihat hasil suara, Paslon Helldy-Sanuji meraih 34,4 persen dan Ati-Sokhidin 29,7 persen, atau dengan kata lain terdapat selisih 4,7 persen hasil suara.

Jika melihat selisih yang cukup besar, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon Ati-Sokhidin sepertinya akan kandas

Paslon Pilkada yang tidak puas memang bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun syarat gugatan perolehan suara telah diatur melalui PMK Nomor 6 Tahun 2020.

“Diatur Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata juru bicara MK Fajar Laksono, sebagaimana dikutip dari Medcom.id, Selasa (15/12/2020).

Kartini dprd serang

Berikut aturan permohonan selisih suara terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk maksimal 2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2 persen. Persentase dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan bila perolehan suara dengan selisih 1 persen dari total suara sah.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, permohonan sengketa dibolehkan jika ada selisih paling banyak 0,5 persen dari total suara sah.

Aturan selisih hasil suara dalam pemilihan bupati atau walikota:

  1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan hasil suara paling banyak 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 persen.
  3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa bisa mengajukan sengketa jika terdapat selisih perolehan suara 1 persen.
  4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa bisa mengajukan sengketa bila ada selisih suara 0,5 persen.

Fajar menegaskan MK tidak menerima permohonan gugatan bila tak sesuai dengan ketentuan. Permohonan gugatan sengketa selisih suara pemilihan bupati atau walikota mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021. Kemudian, 16 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 untuk pemilihan gubernur.

Penetapan jadwal permohonan sengketa berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (*/Red/Rizal)

Polda