Manajemen CCM Klaim Bayar Retribusi Gunakan Aset Jalan Pemkot Cilegon

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Manajemen Cilegon Center Mall (CCM), melalui tim Publik Relation dan Legal, menegaskan jika pihaknya sudah mengantongi izin resmi untuk pemanfaatan akses jalan Perkantoran Pemkot Cilegon atau Jalan Teuku Cikditro dari pihak BPRS CM selaku pengelola aset jalan tersebut kepada PT Yestar Karya Utama.

“Bersama ini, kami manajemen CCM menyampaikan bahwa CCM sudah memiliki izin dari BPRS Cilegon Mandiri selaku pengelola aset milik Pemerintah Kota Cilegon perihal jalan,” ujar Ketua Tim Public Relations dan Legal CCM, Irwan, sambil menunjukan Surat Izin dari BPRS CM bernomor: 100/BPRS/III/2016 kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Dia menegaskan, penggunaan jalan aset Pemerintah tersebut, juga telah melalui proses yang sesuai aturan dan pihaknya mengeluarkan anggaran untuk disetorkan kepada pihak pemerintah.

“Setiap tahun kita memberi retribusi, untuk nominalnya mohon maaf tidak bisa kita sebutkan. Saya jamin itu masuk PAD Cilegon karena pembayarannya resmi melalui Bank Jabar,” imbuhnya.

Selain itu, Irwan juga menjelaskan kalau pihak CCM melakukan pembangunan jembatan sebagai sarana untuk membuka jalan untuk akses bersama.

Loading...

“CCM juga ada pembangunan jembatan untuk membuka akses bersama, dengan pembayaran retribusi kepada Pemerintah Daerah Cilegon, jembatan ini kita yang bangun tapi ada sumbangsih buat Cilegon,” jelasnya.

Dan terkait adanya lahan parkiran di depan salah satu perkantoran Pemkot Cilegon, pihak CCM juga menegaskan kalau parkiran tersebut tidak dikelola oleh pihak manajemen CCM.

“Kita sudah menyampaikan himbauan kepada karyawan tenant yang memiliki kendaraan roda dua dan empat untuk tidak memarkirkan kendaraan di depan Kantor BPKAD dikarenakan mengganggu akses jalan menuju kantor pada saat jam kerja,” tegasnya.

Irwan juga menyampaikan kalau pihak CCM berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Surat Izin dari BPRS CM terkait penggunaan jalan dari Jalan Ahmad Yani hingha kawasan niaga CCM.

“Karena dalam Surat Izin dari BPRS kita diberi ketentuan untuk ikut memelihara fasilitas jalan, menjaga keindahan dan estetika lingkungan jalan dan menjaga keamanan di lingkungan sekitar jalan,” tandasnya. (*/Ilung)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien