Wisata Anyer

54.475 Warga Kota Cilegon Kini Sudah Tak Perlu Cetak KTP Lagi

CILEGON – Sebanyak 54.475 warga Kota Cilegon saat ini telah mengantongi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga 29 September 2026.

Dengan adanya IKD ini maka warga negara kini tidak perlu lagi mencetak atau membawa KTP fisik di dalam dompet.

Peningkatan dokumen IKD ini diketahui setelah dilakukan pelayanan jemput bola ke kelurahan-kelurahan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon sejak awal September 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cilegon Robi Santika mengatakan, pelayanan IKD terus dilakukan ke kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Cilegon.

“Kita keliling ke kelurahan-kelurahan sesuai instruksi Bapak Walikota Cilegon Robinsar untuk meningkatkan capaian IKD,” kata Robi pada Rabu, 30 September 2026.

Sebelumnya, kata Robi, kepemilikan IKD di Kota Cilegon baru 7 persen, sementara target nasional setiap daerah minimal 30 persen dari jumlah warga wajib KTPel.

“Saat ini, sampai 29 September 2026 sudah ada 15,7 persen warga Cilegon yang punya IKD, dari total wajib KTPel sebanyak 344.456 orang,” urainya.

Robi juga mengucapkan terima kasih atas bantuan pendampingan dari perangkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan dalam pelayanan IKD di setiap kelurahan.

“Target 30 persen dari pemerintah pusat terkait kepemilikan IKD akan terus kami kejar,” ucapnya.

Sebagai informasi, bagi warga yang akan mendapatkan pelayanan IKD perlu menyiapkan persyaratan diantaranya:
* Sudah melakukan perekaman atau memiliki KTP-el.
* Membawa KTP-el saat proses aktifasi.
* Memiliki ponsel pintar (Android atau iPhone).
* Memiliki nomor HP dan alamat email aktif.
* Hadir secara langsung karena aktifasi wajib dilakukan secara tatap muka dengan petugas. ***

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien