CILEGON – Tim kuasa hukum pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar – Fajar, Irvan Abdillah kembali mendatangi Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (26/9/2024).
Kali ini kedatangannya guna mendampingi Erwin, salah seorang warga Kecamatan Grogol melaporkan JS atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.
“Mendampingi warga Kecamatan Grogol yang bernama Pak Erwin Ardiansyah beliau mengetahui lewat WA ada video dugaan oknum ASN yakni camat Grogol yang berinisial JS,” terang Irvan.
Adapun dugaan yang dilaporkan warga tersebut ke Bawaslu Cilegon adalah soal adanya arahan dari oknum Camat Grogol kepada masyarakat untuk memilih pasangan petahana.
“Melakukan dugaan dorongan memilih kepada petahana untuk 2 periode,” tambahnya.
Dirinya juga berharap ASN Kota Cilegon agar senantiasa mematuhi aturan tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada, jangan sampai memprovokasi warga agar memilih paslon tertentu.
“Seharusnya sebagai ASN oknum camat ini harus netral tidak boleh untuk memprovokasi termasuk para kader posyandu tertentu untuk memilih salah satu paslon,” tambah Irvan.
Di tempat yang sama Erwin, warga kecamatan Grogol yang melaporkan ketidaknetralan Camat Grogol menyampaikan hal itu diketahuinya lewat salah satu grup pesan elektronik.
“Di grup berita Cilegon kita ada video berdurasi 2 menit 49 detik yang isinya ada salah satu ASN diduga camat inisial JS mengajak kepada kader posyandu untuk menggiring ke paslon petahana 2 periode,” terangnya.
Erwin berharap agar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2024 ini dapat berjalan dengan jujur dan adil dan tidak ada tekanan untuk memaksa memilih calon tertentu.
“Kita mengharapkan pilkada terjalin luber jurdil menghasilkan pemimpin yang baik,” tutupnya. (*/Ika)