Ada Proyek “Siluman” di Taman Kota Kecamatan Cilegon

Dprd ied

CILEGON – Pekerjaan proyek renovasi Taman Kota Kecamatan Cilegon yang berlokasi di Kavling Kelurahan Bendungan, berupa pemasangan paving block dan pengecatan seperti kegiatan “Siluman”.

Pasalnya kegiatan tersebut sulit untuk bisa diketahui keterangan dan keberadaan kontraktor pelaksananya.

Biaya proyek yang bersumber dari APBD Kota Cilegon ini, selain tidak ada papan keterangan proyek sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mandor pekerjaan juga sangat pelit memberikan informasi ketika ditanyakan terkait kejelasan dari proyek tersebut.

“Papan proyeknya nggak tahu, saya tahunya cuma disuruh kerja ngawasi proyek. Nama perusahaan kontraktornya nggak tahu, kalau bosnya sih namanya Pak Sukma. Kantornya juga nggak tahu cari aja ke Serang sana,” ujar pria yang mengaku bernama Wandi, mandor proyek yang terkesan tertutup saat ditemui faktabanten.co.id, Sabtu (25/11/2017) sore.

Suatu hal yang kurang logis bila mandor sebagai pengawas teknis pekerjaan tidak mengetahui identitas perusahaan yang mempekerjakannya, serta enggan memberitahu alamat kantornya.

Tak menyerah sampai disitu, tim Fakta Banten coba menyamar seperti orang yang ingin ikut bekerja di proyek, diketahui informasi dari salah satu pekerja bernama Junaedi, yang mengatakan ini adalah proyek renovasi Taman Kota Kecamatan Cilegon berupa pemasangan paving blok dan pengecatan.

dprd tangsel

“Kalau soal kerja tanya sama pak Wandi saja, dia mandornya. Ini proyek renovasi masang paving sama ngecet sarana yang sudah petak sama yang udah pudar di Taman ini,” terangnya, polos.

Sementara pihak pertama selaku pemberi pekerjaan yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Cilegon Popi, selaku Pelaksana Teknis Proyek saat dikonfirmasi hanya menjawab ringan persoalan Undang-undang KIP ini.

“Nanti akan saya tegur pihak pelaksana nya yah kang. Makasih kang info nya,” ujarnya.

Ketika disinggung akan ketidakjelasan proyek yang ditanganinya itu, Popi menganggap hanya keteledoran pelaksana saja.

“Kalau Siluman sih nggak mungkin kali yah kang. Hanya keteledoran dari pelaksana yang kurang memperhatikan papan nama,” tegasnya.

Amat disayangkan memang akan lemahnya pengawasan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut dari pihak Dinas kepada kontraktor pelaksana. Sehingga hak publik untuk tahu dan ikut mengawasi pun terhalangi, bahkan seolah-olah persoalan ini dianggap suatu hal yang biasa. Miris memang, padahal regulasi KIP sudah berjalan 9 tahun di negara ini. (*/Ilung)

Golkat ied