SERANG – Polsek Kramatwatu, Kabupaten Serang, menyita ribuan botol minuman keras ilegal hasil penggrebekan yang dilakukan ratusan warga PCI Blok C RT 04 RW 05 Desa Harjatani.
Ribuan botol Miras berbagai merek tersebut disita dan dijadikan sebagai barang bukti, untuk penyelidikan polisi.
Sebelumnya warga PCI Blok C RT 04 RW 05 lakukan penggrebekan di sebuah toko bangunan yang diduga jadi tempat penyimpanan dan memproduksi Miras oplosan.
“Kami sita dan akan dijadikan barang bukti,” ungkap Kapolsek Kramatwatu, AKP Nono Karsono, ditemui di lokasi, Selasa (2/5/2017).
Selain itu, Kepolisian juga memberikan garis polisi (Police Line) pada bangunan gudang bertingkat tersebut.
Namun karena pemilik toko sedang tidak berada di tempat, saat ditanya apakah pemilik akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Polsek Kramatwatu hanya menjawab baru akan memanggil pemilik gudang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pemilik tidak ada dan kami akan panggil, dan sementara ini toko tersebut kami pasang garis polisi,” lanjutnya. (*)