Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Totalnya Mencapai Rp 13,8 Milyar

Hut bhayangkara

CILEGON– Puluhan ribu rokok ilegal dan ribuan miras ilegal dimusnahkan Direktorat Jendral Bea Cukai Banten pada Rabu (4/11/2020) siang, di Lapangan Terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas, Kota Cilegon.

Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten, Muhammad Aflah Farobi mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah gudang penyimpanan yang ada di wilayah Tangerang dan Pandeglang sejak tahun 2017 silam.

“Kita musnahkan barang sitaan milik negara yang berasa dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dengan hukum inkracht untuk dimusnahkan. Dimana pengelolaan Kejari Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal dan yang dikelola Kejari Pandeglang sebanyak 97.245 batang rokok ilegal serta 798,5 kilogram tembakau iris ilegal. Total barang mencapai Rp 1 milyar,” ucapnya kepada awak media disela-sela kegiatan, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, puluhan ribu rokok ilegal tersebut merupakan hasil produksi dari daerah Jawa Timur yang akan dipasarkan untuk wilayah Sumatera. Sedangkan modus pengirimannya dilakukan menggunakan angkutan umum.

“Jadi barang ilegal ini kita dapat di gudang, untuk tersangkanya itu pemilik gudang sendiri. Kalau untuk importirnya kita masih dalam pengembangan, dan kita sudah berkoordinasi dengan bea cuka di Pantai Timur Sumatera,” ungkapnya.

Sementara untuk ribuan botol miras ilegal, disampaikan Aflah, merupakan barang-barang import yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang ada di wilayah Banten. Sehingga, ribuan miras ilegal tersebut diamankan saat hendak melintas dari wilayah Banten menuju Pulau Sumatera.

Loading...

“Ini barang-barang dari Singapura, dan kita tindak mereka di pelabuhan tikus. Dalam penindakannya kita dibantu oleh petugas Kepolisian termasuk penindakan di dalam jalan tol,” ujarnya.

Selain memusnahkan sebanyak 12.590.968 batang rokok ilegal dan 1.256 botol miras ilegal berbagai merk. Dirjen Bea Cukai Banten pun turut memusnahkan sebanyak 4.920 liter minuman tradisional beralkohol jenis ciu, 255 bungkus tembakau iris dan 152 karton tembakau molases dengan total barang mencapai Rp 13,8 milyar.

Sementara dari hasil penyelidikan, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kesemuanya merupakan pemilik gudang tempat barang-barang ilegal tersebut disimpan.

“Dari 5 penyelidikan, ada tiga tersangka itu ancamannya 1,6 tahun penjara, tetapi yang satu sedang proses penyidikan,” tukasnya.

Ditambahkan Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar. Guna mengantisipasi penyelundupan barang-barang ilegal baik dari atau menuju Provinsi Banten, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Banten. Bahkan, pemberdayaan terhadap masyarakat pesisir pantai pun turut dilakukan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal.

“Kita lakukan pencegahan, dengan memberdayakan masyarakat sekitar pantai atau pelabuhan. Selain itu, kita juga bekerjasama dengan Bhabinsa TNI untuk ikut memantau dan melakukan pelaporan terhadap situasi yang mencurigakan. Termasuk melakukan patroli Polair,” singkatnya. (*/YS)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien