Beras Bantuan Apek dan Pera, Dinsos Cilegon Panggil TKSK dan Bulog
CILEGON – Dinas Sosial (Kota Cilegon) sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Sosial RI akhirnya memanggil seluruh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se Kota Cilegon.
Dipanggilnya seluruh TKSK terkait ada keluhan beras yang didistribusikan pada penerima manfaat, karena berbau apek dan pera.
Selain memangil TKSK, Dinsos juga memanggil Bulog Sub Divre Serang – Cilegon dan Bank yang bekerjasama dengan agen e-warong.
Kadinsos Abadiah usai rapat mengatakan, dari rapat bersama dengan TKSK dan Bank terkait dapat disimpulkan bahwa beras yang didistribusikan ke penerima bantuan sosial non tunai jika nantinya di temukan beras berkualitas kurang baik bisa di tukar oleh Bulog.
“Intinya beras yang didistribusikan kurang layak nantinya dapat ditukar oleh Bulog sehingga kedepanya beras tersebut bisa dikonsumsi oleh penerima manfaat,” katanya Senin (7/8/2017).
Adapun terkait adanya paksaan pada penerima manfaat lanjutnya Ia akan diberikan pemahaman pada penerima manfaat dengan menanyakan pada penerima berapa butuhnya sehingga nantinya tidak ada kesan dipaksakan.
“Bantuan yang diberikan ini perdana jadi wajar saja, tapi kedepanya saya yakin akan lebih baik lagi, dan untuk bantuan berikutnya saya telah intruksikan kepada TKSK untuk menanyakan keperluan apa saja beras atau gula, berapa mengambilnya sesuai dengan kebutuhan para penerima manfaat, jadi kalau sudah begitu nantinya tidak ada kesan paksaan,” ujarnnya.
Ade Ferdian, Kasi Komersial Bulog Sub Divre Serang – Cilegon mengatakan, wajar saja yang dikirim dari Bulog itu seperti ini karena ini beras medium.
“Saya kira beras yang dikirim itu bagus kerena sesuai dengan harga. Pemerintah membeli ke bulog seharga Rp 8.300 perkilo, jadi wajar berasnya seperti ini terkecuali Pemerintah membeli ke Bulog dengan harga Rp 9.000 kemungkinan berasnya tidak seperti ini,” katanya.
“Jadi jika nanti ditemukan lagi beras yang kurang layak dimakan, kurang timbanganya, atau apek bisa hal itu dilaporkan ke Bulog dan pihak Bulog siap untuk menukar walaupun itu 5 kilo,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuncoro bagian pemasaran dari Bank BNI mitra dari e – warong mengatakan, tidak ada paksaan dalam pengambilan beras bagi penerima manfaat.
Menurutnya order beras dan gula itu hasil laporan dari Pendamping (TKSK) yang ada di setiap kecamatan.
“Pihak kami tidak pernah memaksakan pada penerima manfaat, kami memberikan kebebasan pada penerima manfaat mau ambil 1 kilo gula atau beras 5 kilo itu tergantung dari penerima manfaat itu sendiri, lagi pula yang order ke Bulog itu bukan kami tapi pendamping alias TKSK,” ujarnya. (*)