Buntut Sweeping, Sekolah TPA Dekat Warem di Merak Dilempari Batu

Kpps cilegon

CILEGON – TK TPA Nurul Huda dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan kaca depan TK pecah. Hal ini diduga imbas dari aksi sweeping yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, Satpol PP, FPI Pulomerak, serta masyarakat pada Jumat (5/1/2018) lalu, yang kemudian menutup warung penjual minuman keras (Miras).

Keterangan tersebut seperti diungkapkan Ketua DPC FPI Pulomerak, Samsul Bahri. Pecahnya Kaca depan TK TPA Nurul Huda akibat sweeping yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Ini diduga karena sweeping kemarin kang. Karena Haji Muhidin sebagai Ketua Yayasan TK TPA Nurul Huda setelah selesai sweeping ada yang mengingatkan agar hati-hati, ini diduga sama mereka (pemilik warung remang-remang-red) sebagai provokator karena jarak TK dengan warem sangat dekat,” ungkap Samsul Bahri kepada Fakta Banten Minggu (7/1/2017) sore.

Kejadian ini diketahui sekitar pukul 06.30 WIB, dan selanjutnya telah dilaporkan ke Polsek Pulomerak sekitar pukul 08.00 WIB untuk ditindaklanjuti.

“Kita sudah lapor ke Polsek Pulomerak pagi tadi supaya ditindak tegas pelakunya,” katanya.

Kaca bangunan sekolah TPA di Merak nampak pecah akibat dilempari batu / Dok

Sementara itu, Anggota Satreskrim Polsek Pulomerak, Bripka Seno Haryono, membenarkan akan adanya laporan mengenai pemecahan kaca TK TPA Nurul Huda pagi tadi. Setelah menerima laporan pihaknya langsung menuju TKP untul menyelidiki lebih lanjut.

“Betul pagi tadi ada laporan dari pemilik TK Nurul Huda Haji Muhidin bahwa ada yang melempar kaca depan TK Nurul Huda. Identitas pelaku masih kita lakukan penyelidikan karena saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut belum kita dapati,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Untuk tudingan bahwa kejadian pemecahan kaca terkait dengan sweeping yang dilakukan beberapa waktu lalu, Bripka Seno mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan.

“Kita belum bisa memastikan, masih dalam penyelidikan tapi kalau isu yang beredar di masyarakat seperti itu. Motifnya masih belum kita ketahui, selanjutnya akan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

“Di TKP kita menemukan batu yang diduga sebagai pemecah kaca TK Nurul Huda, pada kejadian ini pelaku akan terkena Pasal 406 KUHP, dan pihak sekolah mengalami kerugian sebesar 2 juta rupiah,” tutupnya. (*/Temon)

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien