Buruh Cilegon dan Pengusaha Beda Keinginan Soal UMK 2018, Bagaimana Pemerintah?

CILEGON – Serikat buruh di Kota Cilegon menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 mendatang tidak merujuk pada PP 78/2015. Hal ini disampaikan pada rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di ruang rapat Walikota Cilegon, Selasa (7/11/2017).

Pada rapat tersebut dihadiri Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemerintah Kota (Pemkot) yang diwakili dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.

Dari hasil rapat, terdapat tiga versi usulan yang dihasilkan, Pemkot Cilegon dan Apindo mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 8,7 persen, sedangkan serikat buruh berpegangan pada inflasi Kota Cilegon.

Hal ini diungkapkan Isa Muhamad, Ketua Apindo Cilegon, saat ditemui usai mengikuti rapat kepada wartawan.

“Jadi versi serikat itu, untuk pertumbuhan ekonominya PDB itu menggunakan versi nasional, tapi untuk inflasinya menggunakan BPS Cilegon, karena kebetulan inflasi Cilegon lebih tinggi, beda 2 persen lebih kurang jadi buruh ingin mengangkat UMK dari versi ini,” jelas Isa.

Menurut Isa, Apindo mengaku akan ‘legowo’ ketika usulan serikat buruh diakomodir oleh Pemkot Cilegon. Lebih lanjut, ia mengatakan, hasil rapat audensi selanjutnya menunggu keputusan gubernur selaku pemegang kebijakan.

“Kita legowo, karena tadi kan 3 unsur. Pemerintah kan mengacu pada PP 78, Apindo mengacu pada PP 78, sedangkan buruh pada versi yang berbaeda tadi, jadi kombain namanya. Apapun nanti keputusan gubernur kita terima saja,” ungkapnya tegas.

Pijat Refleksi

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Buchori, mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan.

Menurutnya, keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) kali ini diserahkan kepada Plt Walikota dan pihaknya (Pemkot) menampung semua aspirasi baik dari serikat buruh atau pun Apindo.

“Alhamdulilah dari Apindo sudah adem dari buruh juga adem, pemerintah apalagi. Jadi dengan adanya tiga versi itu, modelnya seperti tahun lalu, kita melihat bahwa sepakat tidak sepakat, pertimbangan dewan pakar juga demikian, kita akomodir semua usul baik pendapat dari unsur Apindo maupun buruh,” ujarnya.

“Nanti kita akan pertimbangkan saran seperti apa. Keinginan buruh apa, keinginan dari unsur Apindo apa,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, batas waktu penyerahaan hasil rapat audensi untuk UMK cilegon 2018 mendatang sampai 10 November 2017.

“Tanggal 10 deadlinenya, diserahkan ke Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Jajuli, berharap Pemkot Cilegon dapat mengakomodir aspirasi buruh.

“Dia tetap mengacu pada PP 78. Kita juga kan ngitung inflasi daerah sekitar 10 koma sekian, bukan ke PP 78, nah itu kita serahkan ke pemerintah daerah. Nggak mungkin juga kan Pemerintah Cilegon menyamakan dengan Pandeglang, inflasinya juga berbeda. Sementara itu saja,” ungkapnya. (*/Temon)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien