Wisata Anyer

Dapat Atensi Pimpinan, Inspektorat Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Dua Pejabat BPKPAD Cilegon

 

CILEGON – Inspektorat Kota Cilegon tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan kasus tersebut.

Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kota Cilegon, Tb Maulana, mengatakan proses klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas informasi yang beredar di media.

“Ini merupakan mandatori (atensi-Red) pimpinan dari pemberitaan media. Tahapan ini kami tempuh untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik ASN di Kota Cilegon,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan, Inspektorat masih akan memanggil pihak-pihak lain, termasuk narasumber yang dinilai dapat memperkuat proses pendalaman.

“Kami akan memanggil pihak lain yang bisa menambah keterangan untuk menyimpulkan apakah benar terjadi pelanggaran kode etik,” katanya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pemberian sanksi akan menjadi kewenangan atasan langsung, dalam hal ini Kepala BPKPAD, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 itu jelas tentang Disiplin Pegawai, sanksi diberikan oleh atasan langsung. Nanti akan dilihat tingkat pelanggarannya, apakah ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.

“Dan kami juga akan konfirmasi ke pihak terkait yang bersangkutan (Dua pejabat BPKPAD-Red),” sambungnya.

Tb Maulana juga mengingatkan seluruh ASN di Kota Cilegon agar menjaga etika dan profesionalitas dalam bekerja, termasuk menghindari perilaku yang dapat melanggar norma, seperti perselingkuhan.

“Jangan bermain-main dengan perselingkuhan. Dalam aturan disiplin ASN sudah jelas, bahkan bisa berujung sanksi berat hingga pemecatan,” tegasnya.

Ia kembali menekankan pentingnya menjaga sikap, khususnya dalam hubungan antarpegawai.

“Jangan saling menggoda, apalagi jika sudah memiliki pasangan. ASN harus menjaga etika,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga merasa perlu menyampaikan dugaan adanya dua pejabat BPKAD Cilegon yang disebut merayu dan menggoda pegawai bawahan perempuan yang telah berkeluarga.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di lingkungan kerja.

Warga tersebut menyampaikannya sebagai pengingat pentingnya menjaga etika dan profesionalitas di kalangan ASN.

Ia juga menyebut kedua pejabat yang diduga terlibat menduduki jabatan strategis, yakni Sekretaris Badan (Sekban) dan Kepala Subbidang Pajak.

Hingga saat ini kedua Pejabat BPKPAD terkait belum memberikan keterangan resminya.***

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien