Didukung 39 RT, Paul Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Karang Taruna Gerem
CILEGON – Fathul Muin alias Paul resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem dalam Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) XI yang digelar di Aula Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon pada Sabtu (20/6/2026).
Pemilihan berlangsung setelah Paul menjadi satu-satunya calon yang mendaftarkan diri hingga berakhirnya masa pendaftaran yang telah dibuka panitia selama tiga hari.
Dengan dukungan mayoritas pengurus tingkat RT dan RW, peserta musyawarah menyepakati penetapan Paul sebagai ketua terpilih secara aklamasi.
Ketua Steering Committee (SC) MWKT XI Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem, Mutaqin, menjelaskan seluruh tahapan musyawarah telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia hingga proses penjaringan bakal calon.
“Sebetulnya, kenapa kita harus terus menggelar ini, panitia sudah membuka ruang pendaftaran 3 hari. Akan tetapi dengan waktu 3 hari yang karena memang kita juga ekstra kerja ya, bagaimana caranya biar Musyawarah Karang Taruna 11 ini bisa terlaksana gitu kan,” ujar Mutaqin usai memimpin musyawarah, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu nama yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua.
“Terus ending-nya ketika di tanggal 15 hanya satu yang daftar. Dan sampai detik ini, itu yang konon katanya sebagai bakal calon datang saja tidak,” katanya.
Ia menambahkan, pihak yang sebelumnya disebut-sebut akan maju dalam pencalonan tidak pernah mengikuti tahapan administrasi yang telah ditetapkan panitia.
“Tidak mendaftarkan terhadap panitia, tidak mengambil formulir pencalonan gitu. Maka kami anggap kita karena tahapan kita dari awal itu kita sudah tempuh, dari mulai rapat pembentukan panitia,” ujarnya.
Mutaqin menegaskan seluruh proses telah dijalankan secara terbuka dan sesuai prosedur organisasi.
“Terus setelah terbentuk kita rapat juga menentukan untuk pelaksanaannya gitu kan, sampai dikeluarkannya dengan SK kepanitiaan itu kita kejar terus. Artinya biar pelaksanaan ini juga kan legal gitu,” katanya.
Ia menjelaskan sejak awal pembentukan panitia, pihak kelurahan juga dilibatkan untuk memastikan proses musyawarah berjalan sesuai aturan.
“Makanya dari awal juga ketika pembentukan panitia itu dihadirkan dari pihak kelurahan juga. Gitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mutaqin menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan MWKT XI telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme dari awal sampai hari ini kita tempuh semua. Ya. Makanya tadi ada pencerahan dari Konsultan Mensos RI, Bung Satria, itu biar teman-teman ini paham gitu. Karena kita acuannya Permensos 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna,” katanya.
Terkait adanya pertanyaan mengenai batas usia calon ketua, Mutaqin menyebut aturan tersebut tidak diatur secara khusus dalam regulasi yang menjadi acuan musyawarah.
“Kalau memang terkait masalah umur segala macam, di Permensos enggak diatur itu. Karena umur minimal 17 tahun,” ujarnya.
Ia juga memastikan Paul telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi calon ketua Karang Taruna.
“Kriteria calon sudah memenuhi karena dari segi syarat itu sudah memenuhi juga. Minimal itu si calon ini itu didukung oleh 3 RW,” katanya.
Selain dukungan wilayah, salah satu syarat lainnya adalah calon pernah menjadi pengurus Karang Taruna setidaknya selama satu periode.
“Selanjutnya, bakal calon itu minimal menjadi pengurus satu periode. Itu sebetulnya persyaratannya, dan itu memang persyaratan sudah baku sebetulnya,” jelasnya.
Mutaqin mengungkapkan dukungan terhadap Paul jauh melampaui syarat minimal yang ditentukan dalam aturan organisasi.
“Iya, itu di dukung 39 dari 50 RT, RW. Sah,” tegasnya.(*/ARAS)

