Fokus Cegah Percaloan Rekrutmen Kerja, Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Sidak PT Nikomas Gemilang
SERANG – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan besar guna memastikan proses rekrutmen tenaga kerja berjalan transparan dan bebas dari praktik percaloan.
Pada Jumat (19/6/2026), tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang melakukan kunjungan ke PT Nikomas Gemilang.
Kegiatan tersebut merupakan sidak ketiga yang dilakukan Satgas setelah sebelumnya menyasar PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland World Indonesia (PWI) 2.
Ketua Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam proses penerimaan tenaga kerja, khususnya terkait pungutan liar dan praktik percaloan.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar menjadi prioritas pengawasan karena memiliki kebutuhan rekrutmen yang tinggi.
“Kami ingin mengetahui secara langsung akar persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat terkait pungutan dalam proses pencarian kerja. Pengawasan akan terus diperluas ke perusahaan-perusahaan lainnya di wilayah Kabupaten Serang,” ujar Sugi.
Upaya pemberantasan pungutan liar dalam dunia ketenagakerjaan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Pembentukan Satgas tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Di tingkat daerah, program diperkuat melalui Instruksi Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada pencegahan praktik percaloan dan pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas memiliki empat fungsi utama, yakni intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Selain melakukan pengawasan, tim juga memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi lintas instansi hingga operasi penindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana, menegaskan seluruh perusahaan yang membuka kesempatan kerja wajib melaporkan informasi lowongan melalui aplikasi Serang Bahagia Digital.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan transparansi informasi ketenagakerjaan sekaligus meminimalkan peluang munculnya perantara atau calo yang memanfaatkan pencari kerja.
“Seluruh proses rekrutmen harus terbuka dan dapat dipantau. Dengan sistem digital, masyarakat bisa memperoleh informasi lowongan kerja secara resmi tanpa harus melalui pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Praktisi hukum sekaligus anggota Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan bidang pencegahan, Cecep Azhar, menegaskan bahwa pungutan dalam proses penerimaan tenaga kerja merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban praktik pungli maupun percaloan kerja.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, maupun lembaga pendampingan hukum yang bekerja sama dengan Satgas.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, Satgas berharap tercipta sistem rekrutmen tenaga kerja yang lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar di Kabupaten Serang.***

