Disperindag Cilegon Lindungi Konsumen Dengan Sidak Timbangan

Sankyu

CILEGON – Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, gelar sidang tera ulang timbangan milik pedagang di tiga Pasar yaitu Pasar Blok F, Pasar Merak dan Pasar Kranggot, dimulainya tera ulang timbangan tersebut, untuk melindungi konsumen kecil yang bertransaksi di pasar.

“Tujuan tera ulang ini untuk melindungi konsumen dari kecurangan pedagang, dimana masyarakat bisa terlindungi dari kecurangan pedagang,” kata Ema Hermawati Kepala Bidang Perdagangan, Kamis (14/10/2021).

Sekda ramadhan

Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Cilegon, resmi memiliki Unit Metrologi Legal (UML) di bawah Dinas Perindustrian Perdagangan dan sudah memiliki 7 tim ahli tera, selain melindungi konsumen, keberadaan Unit Metrologi Legal berpotensi sumbangkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam sidang tera tersebut kata Ema pihaknya melakukan perbaikan timbangan yang rusak dan sudah di atur oleh legalitas kementrian perdagangan.

“Kalau semacam HP mah di upgrade sesuai dengan timbangan yang standar, dan tera ulang ini mendapatkan retribusi sesuai perda tahun 2020, timbangan itu retribusinya Rp1.500,” tandasnya.

Kebijakan itu dinilai langkah tepat, dalam menggali sumber PAD serta melindungi warga. (*/Ihsan)

Honda