CILEGON – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Syaeful Bahri menjelaskan, bakal ada penambahan kursi untuk DPRD Kota Cilegon sebanyak 5 kursi pada Pemilu 2019 mendatang.
KPU Provinsi Banten telah melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) terhadap 8 kabupaten kota di Provinsi Banten untuk Pemilu 2019 nanti.
Dari 8 kabupaten/kota, hanya Kota Cilegon yang mengalami penambahan kursi, dari 35 kursi eksisting saat ini menjadi 40 kursi pada Pemilu 2019 nanti.
“Di Provinsi Banten, Dapil untuk sementara tidak ada perubahan Dapil, semuanya enggak berubah. Yang berubah hanya kursinya saja, DPRD Kota Cilegon yang kursinya bertambah jadi 40 kursi,” ujar Syaiful, Kamis (28/12/2017).
Sementara untuk penambahan 5 kursi tersebut, KPU belum bisa memastikan terkait Dapilnya.
“Tambahan 5 kursi, kemungkinan untuk tambahan 2 kursi itu untuk Dapil Ciwandan Citangkil, atau dapil 1 Cilegon Cibeber, yang lainnya nambah satu-satu,” imbuhnya.
Selain Kota Cilegon, KPU Provinsi Banten memastikan untuk 7 kabupaten/kota lainnya hanya ada pergeseran kursi saja.
“Kursinya masih sama, tidak ada perubahan, kursinya masih sama karena jumlah penduduknya masih sama, yang berubah hanya pergeseran kursinya saja,” jelasnya.
Namun terkait informasi tersebut, menurut Syaiful masih menunggu keputusan final yang akan diumumkan pada 5 Januari 2018 yang akan datang. (*/Yosep)