Dugaan Korupsi Mantan Walikota Terkait Pengadaan Tugboat, HPA Cilegon Gelar Audiensi Dengan Kejari
CILEGON – Terkait dugaan korupsi yang tertuju pada Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariyadi, pasal pengadaan tugboat senilai Rp 74 miliar, Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Dalam audiensi tersebut Kepala Seksi Intel atau Kasi Intel Kejari Cilegon, Feby Gumilang, memberikan penjelasan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Walikota Cilegon terkait pengadaan tugboat.
Feby menjelaskan bagaimana posisi Kejari Cilegon dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, berkas perkara berasal dari penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
“Tugas kami hanya memeriksa apakah lengkap bukti-bukti tersebut dan berkas tersebut. Ketika dalam tahap satu penyerahan berkas dari penyidik kepolisian kepada Kejari ada kekurangan, kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dan apabila sudah lengkap maka kami memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,” jelas Feby pada Jumat (12/1/2024).
Ketika ditanya mengenai bukti-bukti yang ada hasil dari penyidikan, menurut Feby Gumilang, saat ini bukti tersebut sebagaimana fakta yang terungkap dari hasil penyidikan.
“Yang jelas, untuk yang terdakwa ini, faktanya masih harus melalui proses persidangan untuk membuktikan uraian unsur sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan yang kami didakwakan kepada Terdakwa. Mengenai adanya kerugian negara mencapai Rp 23 miliar sebagai kami tuangkan dalam surat dakwaan itu juga akan kami buktikan melalui proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti, karena kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam dakwaan merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, sementara yang berhak menyatakan kerugian negara itu bukan kami. Itu nanti putusan hakim dalam persidangan. Prosesnya masih panjang,” pungkas Feby.
Feby Gumilang menegaskan bahwa dakwaan terkait aliran dana ke mantan walikota sebagaimana fakta yang termuat dalam berkas perkara dan akan dibuktikan di persidangan.
“Walaupun di media sudah banyak yang naik dan mengatakan terkait aliran dana yang diterima, fakta itu sudah termuat dalam berkas perkara yang kemudian kami tuangkan dalam surat dakwaan,” ujarnya menjelaskan.
“Ketika penyidik mengirimkan berkas tahap 1, kita periksa apakah lengkap atau tidak. Kita hanya terima mengenai transparansi dalam proses penyidikan, kami melaksanakan sesuai tupoksi kami sebagai penuntut umum,” kata Feby menambahkan.
Terakhir, terkait keterlibatan tugboat dalam dugaan korupsi, Feby Gumilang menjelaskan, bahwa pihak kejaksaan sudah melimpahkan perkara tersebut pe PN Tipikor Serang dan saat sudah berjalan proses persidangan.
“Ketika kami sudah tuangkan dalam dakwaan, itu menjadi kewajiban bagi kami untuk membuktikan dakwaan tersebut. Dan jika memang terdakwa ini terbukti melakukan kesalahan, kewajiban kami menyakinkan hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah,” tegasnya.
Selain itu Ketua HPA Kota Cilegon juga mengucapkan terimakasih kepada Kejari Cilegon atas komitmennya untuk selalu peduli dalam melindungi aset masyarakat Cilegon.
“Upaya selalu peduli dalam rangka menyelamatkan uang atau aset masyarakat Cilegon ini patut diapresiasi dan kami menegaskan juga kepada Kejari Cilegon agar terus berkomitmen kedepannya dalam mempertahankan aset negara yang dikorupsi oleh pejabat tak bertanggung jawab,” ucap Ahmad Ramdani selaku Ketua HPA Kota Cilegon.
Dani menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Kota Cilegon, dan jika ada yang bersalah, harus bertanggung jawab.
“Kalau memang orang itu bersalah, maka harus bertanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan, apalagi kesalahannya menyangkut hak orang banyak,” tuturnya.
Ketua HPA Kota Cilegon juga mengajak masyarakat agar lebih melek terhadap kondisi di Cilegon, sambil menekankan perlunya kehati-hatian bagi para pejabat agar tidak melakukan kesalahan.
“Kami berharap para pejabat agar selalu berhati-hati dalam bertindak agar tidak melakukan kesalahan, apalagi kesalahan yang dilakukan secara sengaja dan sadar atas kemauan mereka sendiri,” tukasnya.
Sebelumnya diinformasikan, Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi, diduga menerima suap sebesar 500 juta rupiah dalam kasus dugaan korupsi pembelian tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) pada 2019.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, Senin, 4 November 2023. JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, menjelaskan bahwa kesepakatan pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4000 HP terjadi pada tahun 2018.
Dalam upaya menambah kapal tunda PT PCM, terdakwa dan Arief Rivai (Alm), eks Direktur Utama PT PCM, membuat kesepakatan dengan PT AM Indo Tek. Namun, PT AM Indo Tek belum memiliki kualifikasi usaha yang diperlukan.
Terungkap bahwa terdakwa mengajak Arief Rivai Madawi dan eks Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, ke Singapura untuk melihat kapal tugboat jenis ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016. Faktanya, kapal yang diperlihatkan bukan milik PT AM Indo Tek.
Setelah kunjungan ke Singapura, Arief Rivai (Alm) mengirimkan surat tertarik untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat. Pada 6 Februari 2019, Arief Rivai (Alm) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon, menyetujui rencana pengadaan kapal tunda.
Achmad Afriansyah mengungkapkan bahwa Arief Rivai (Alm) memerintahkan terdakwa untuk melakukan pemaparan kepada pemegang saham dan mengklaim telah membayar uang muka, yang pada kenyataannya tidak terjadi.
“Pasca pertemuan di hotel, pada 7 Februari 2019, PT AM Indo Tek memberikan penawaran pembelian kapal dengan nilai Rp78 miliar sesuai kesepakatan pembelian patungan kapal (KSO). Dana yang dikeluarkan PT PCM untuk pembelian kapal mencapai sekitar Rp24 miliar, termasuk uang saku survei dan pembayaran kapal,” jelasnya.
Achmad menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri dan pihak lain, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23.668.274.110. Terdakwa, bersama pihak lainnya, dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang dilanjutkan dengan eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya, ditunda hingga pekan depan dengan agenda bantahan dakwaan JPU. (*/Hery)