CILEGON – Keluarga besar Karang Taruna Kota Cilegon menilai pihak manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kurnia Cilegon menganggap sepele dan mengabaikan masalah perbuatan tercela oknum dokternya yang dialami oleh Hasan Saidan (seorang pasien) yang merupakan Wakil Ketua I KT Cilegon.
Menurut Rahmatullah Ramidin, selaku Ketua Karang Taruna Kota Cilegon, tidak proaktifnya pihak manajemen yang telah mengulur – ngulur waktu dalam menyelesaikan masalah ini, padahal ada tuntutan agar oknum dokter tersebut meminta maaf kepada korban dalam waktu 2 X 24 jam. Namun sampai waktu yang telah ditentukan pihak oknum dokter tersebut maupun pihak manajemen tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
“Oknum dokter tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 Pasal 32 dan Permenkes Nomor 69 Tahun 2017 pasal 24 tentang hak pasien dalam poin 3, diterangkan hak pasien memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Dalam Permenkes tersebut telah jelas bahwa dr. Yasikin telah mengabaikan hak pasien selaku konsumen,” ujar Rahmatullah, Senin (9/7/2018).
Menyikapi problem ini, Karang Taruna mengaku sudah merencanakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari Kamis (12/7/2018) di RSIA Kurnia Cilegon.
“Kami menunggu itikad baik dari yang bersangkutan maupun pihak manajemen, akan tetapi karena mereka tidak mengubris apa yang kami mau yakni meminta maaf kepada korban, dengan sangat terpaksa kami akan mengerahkan anggota Karang Taruna dibantu dengan LSM Gapura dan BMPP untuk unjuk rasa,” ancam pria yang akrab disapa Bung Robert ini.
Sementara itu, Isti selaku perwakilan dari pihak Manajemen RSIA Kurnia, mengaku keberatan apa yang dikatakan Karang Taruna bahwa pihak manajemen tidak proaktif dan menyepelekan masalah ini.
Menurutnya upaya sudah dilakukan untuk bermediasi kepada pihak korban dengan menghubungi melalui telepon seluler.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin agar masalah ini cepat selesai, dan kalau ada anggapan kami tidak proaktif kami memohon maaf karena saat ini kami sedang melakukan persiapan akreditasi, ditambah direktur kami sedang berada di luar kota,” ujarnya saat ditemui oleh wartawan.
“Kami akan memutuskan mediasi ini kepada korban dan Karang Taruna paling lambat hari Selasa (10/7/2018), dan saya berharap masalah ini cepat selesai,” imbuhnya. (*/Red)