Kerap Membandel, Satpol PP Cilegon Gerebek Rumah Makan yang Buka Siang Bolong
CILEGON– Petugas Dinas Satpol PP Kota Cilegon menggerebek sejumlah rumah makan dan resto yang kedapatan buka di siang hari pada bulan suci Ramadhan, Senin, (27/3/2023).
Padahal dengan jelas dalam instruksi Walikota Cilegon No. 3 Tahun 2023 tentang pembatasan hiburan, rumah makan dan lain-lain selama bulan Suci Ramadan 1444 H, rumah makan dilarang beroperasi di siang hari.
“Rata-rata melanggar tadi kita temui 10 lebih rumah makan yang melanggar,” ujar Wakil Komandan Kompi Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mahruroji, saat diwawancarai.
Muhroji mengatakan pemilik rumah makan memilih tetap buka di siang hari dengan alasan untuk mengejar setoran dan kebutuhan lainnya.
Dengan begitu, selama ramadhan ini pihaknya akan setiap hari berpatroli dalam rangka melakukan upaya persuasif dalam melaksanakan Instruksi Walikota.
“Untuk sementara belum ada sanksi, masih berupa himbauan dan teguran karena ini sifatnya hanya instruksi,” katanya.
Dia tetap menghimbau rumah makan agar buka mulai pukul 16:00 WIB dan tidak boleh melayani makan di tempat sesuai dengan instruksi Walikota No 3 Tahun 2023 tentang pembatasan hiburan, rumah makan dan lain-lain selama bulan Suci Ramadan 1444 H.
Kali ini Petugas Satpol PP Kota Cilegon melakukan razia wilayah Taman Kodok Jombang, Kubang, Seruni dan berakhir di PCI
“Untuk kegiatan selama ramadhan ini kita fokus kepada surat edaran Walikota bahwa tempat hiburan dan rumah makan membatasi jam buka, kalau mau beli makan ya silakan tapi jangan makan di tempat,” pungkasnya. (*/Nas)