Kinerja DLH Dipertanyakan Terkait Penimbunan Limbah di Ciwandan

Hut bhayangkara

CILEGON – LSM Barisan Anak Raja(BAR) Kota Cilegon mengapresiasi langkah pemilik lahan yang mengakui bahwa sudah menghentikan kegiatan penimbunan limbah kertas yang berlokasi di link Cilurah, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan.

Namun demikian LSM BAR belum yakin kalau limbah tersebut tidak akan ditimbun lagi di lokasi tersebut.

Seperti dituturkan Ketua Majlis Dewan Pertimbangan LSM BAR Kota Cilegon Haderi HSN ketika ditemui di kediamanya pada Minggu (28/6/2020) sore.

Ia mengaku sempat turun tangan langsung dan menyaksikan sendiri betapa berbahayanya limbah Industri kertas dari Bekasi ini yang berada di lingkungan Cilurah dan dari hasil komunikasi dengan beberapa keluarga besar yang berada di sana hampir 50% keluarga besar tidak ada satupun yang mengaku bahwa limbah tersebut pernah di sosialisasikan.

“Jika memang sudah di stop dari bulan Mei 2020, maka jangan sekali-kali lagi menimbun limbah yang berbahaya apalagi tanpa ada persetujuan masyarakat dan tanpa surat izin dinas terkait,”tegas Haderi.

Ditempat yang sama Panglima LSM BAR Kota Cilegon Mahdi Arj berharap kepada semua pihak yang terkait jangan bermain – main dengan hukum. Kita ini bukan orang bodoh yang dilontarkan dengan informasi basi. Apalagi ada bahasa rencananya akan di daur ulang sebagai bahan pengganti pasir dan buat Paving Blok.

“Yang benar itu pemilik lahan atau Pengelola membuat sebuah Gudang / Workshop terlebih dahulu dan diurus izinnya sebelum puluhan kubik dari Bekasi mengirim limbah. Tidak bisakah bawa satu Mobil Pick up di uji coba terlebih dahulu di halaman rumah pemilik lahan dan pengelola limbah, bukan sebaliknya dikirim dahulu puluhan mobil dengan alasan nunggu kering nanti di olah,” katanya.

Dalam kesempatan ini Kami Keluarga Besar LSM BAR Kota Cilegon berharap jangan hanya retorika kata dan bahasa tidak akan mengirimkan lagi limbah kertas dari Bekasi. Kami minta Pihak pengelola dan pemilik lahan agar membuat surat peryataan diatas materai 6.000 berjanji tidak akan menampung limbah di kemudian hari.

Loading...

Ia juga meminta kepada DLH Kota Cilegon untuk membuktikan kepada kami tentang kepastian hukum, kami menilai dari pernyataan Kasi Pengaduan pada DLH Mahfud yang mengatakan bahwa setelah survai ke lapangan ada bahasa, setahunya pada bulan Mei tahun 2020 lalu, penimbunan limbah kertas yang berlokasi di Cilurah itu, sudah tidak ada aktivitas

“Substansi dari pernyataan Kasi Pengaduan DLH itu kami menilai Ia (Kasi Pengaduan -red) sudah tahu ada penimbunan,” katanya.

Jika tidak ada kepastian hukum lanjut Mahdi terkait ini ia akan mengambil langkah hukum.

“Kami akan laporkan masalah limbah ini kepada Polres Cilegon dan Kejari cilegon jika tidak di tangani dengan serius, bila perlu kami akan layangkan surat di peruntukan untuk perusahaan Industri kertas dan Pejabat wilayah setempat,” terangnya.

Masih dikatakan Mahdi, Pertanyaannya Apakah DLH atau Pemda Cilegon mengeluarkan Izinnya kalaupun ada perlihatkan kepada kami dengan memotret surat Izinnya. Biar kami (LSM BAR) Cek data Administrasinya Baik di DLH Kota Cilegon atau DPMPTSP Kota Cilegon Kalau memang ada kita akan Kroscek perpajakannya apakah ada masukan PAD untuk kota Cilegon?, atau masuk kantong pribadi. Kalau tidak ada izinnya apa sanksi dari pihak industri kertas dan Pengelola,”tukas Mahdi.

Mahdi Arj berharap dan menghimbau kepada Walikota Cilegon untuk segera melengkapi Fasilitas DLH Kota cilegon dengan fasilitas yang memadai.

“Masa Cek Sempel limbah saja Laboratoriumnya Ke Jakarta sampai menunggu hasilnya 1 minggu.
Kota Cilegon kota Industri banyak perusahaan yang limbahnya bahaya ini juga termasuk pemasukan PAD kalau Cilegon punya alatnya dan ada staf ahli dalam bidang limbah, kan enak bisa cepat dalam mengambil sebuah perkara,”katanya.

Terpisah perwakilan masyarakat Syaiful Asas berharap agar DLH bisa melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang ada, jangan sampai kebijakan yang diberikan menimbulkan kekisruhan antara masyarakat dengan pemilik lahan.

“Tuntutan kami hanya ingin limbah yg sudah di buang di area sekarang di pindahkan ketempat yg semestinya, karena kalau tidak di buang ada kekhawatiran masyarakat kalu terjadi hujan lebat dan banjir, air limbah tersebut akan terbawa arus banjir dan menyebar ke area pesawah di pastikan akan menyebabkan dampak yang luar biasa. Jangan salahkan masyarakat kalau ada pembuangan lagi akan kami arahkan utk di buang di depan kantor DLH Cilegon. Kami masih menungu kepastian dari DLH Cilegon untuk segera melakukan sesuai tupoksinya, jangan sampai kami melangkah jauh melewati kewenangan DLH Cilegon,” tutupnya. (*/Red)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien