KPU Cilegon Pastikan Bacaleg dari Unsur BUMN Harus Mengundurkan Diri

BPRS CM tabungan

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon (KPU) Kota Cilegon, saat ini selain tengah melakukan persiapan Pengumuman DPS Hasil Perbaikan, juga sedang berfokus kepada penelitian berkas para bakal calon anggota legislatif yang sudah didaftarkan oleh Partai Politik, pada Selasa (17/7/2018) lalu.

Hal ini dilakukan karena Cilegon merupakan Kota Industri yang juga banyak diisi oleh para pegawai di perusahaan BUMN. Status para Bacaleg ini penting dipastikan, salah satunya apakah ada unsur pegawai BUMN yang belum mengundurkan diri saat menjadi Bacaleg.

Sebagaimana diketahui mengacu pada aturan di PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 7 Ayat Satu Huruf K, tercantum bahwa seluruh pegawai BUMN mulai dari jajaran komisaris sampai karyawan biasa, jika ingin mencalonkan diri maka wajib untuk mengundurkan diri terlebih dahulu.

Untuk itu, Ketua KPU Cilegon Irfan Alvi mengatakan, bahwa dibutuhkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan kepada KPU agar menghasilkan para calon yang benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Loading...

“KPU nanti akan mengumumkan Bacaleg itu, masyarakat jangan sungkan-sungkan memberikan tanggapan. Semangatnya adalah agar bacaleg-bacaleg ini agar betul-betul hasil terbaik dan betul-betul terjamin kebersihannya,” ungkap Irfan saat ditemui di kantornya, Selasa (24/7/2018).

Irfan juga menyatakan bahwa KPU Cilegon akan melakukan verifikasi terhadap para bakal Calon Anggota Legislatif dengan seksama melibatkan para penyelenggara pemilu terutama dengan Panwaslu.

“Seandainya pun lolos (verifikasi) masih ada tanggapan masyarakat. Kalau seandainya yang bersangkutan (bacaleg) memalsukan tidak ada surat pengunduran diri dan sebagainya, maka akan ada sanksi seperti pembatalan pencalonan dirinya. Itu diatur secara tegas di PKPU nomor 20 tahun 2018,” tambahnya.

Jika pun nanti terbukti memanipulasi, menurut Ketua KPU Kota Cilegon, masih ada regulasi-regulasi yang mengatur sanksi terhadap tindakan tersebut.

“Semua itu sudah diatur oleh mekanisme dan regulasi yang berlaku, baik itu pencalonannya, dari Parpolnya. Semua sampai saat ini berjalan dengan teratur belum ada kendala yang berarti,” tutupnya. (*/DnA)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien