Lantik Andi Jempol, BPD HIPMI Banten Nyatakan Kubu Vande Berstatus Ilegal

CILEGON – Setelah melantik jajaran Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Cilegon di Hotel The Royale Krakatau, Rabu (28/8/2019) siang tadi, Ketua BPD HIPMI Provinsi Banten, A. Dedi Muhdi menyatakan pihaknya tidak akan melakukan pelantikan lagi kepada pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus BPC HIPMI Cilegon.

Dedi Muhdi secara tegas menyatakan tidak ada dualisme di tubuh HIPMI Cilegon, dan wadah yang mengklaim BPC HIPMI Cilegon pimpinan Vande Liguna adalah berstatus ilegal.

Diketahui, pasca Muscab VI HIPMI Cilegon di Mambruk, Anyer, pada 2 Juli 2019 terpilih Ahmad Suhandi sebagai ketua secara aklamasi. Namun sebulan kemudian tepatnya 8 Agustus, kembali digelar Muscab HIPMI ilegal, kubu yang dipimpin oleh Muhammad Vande Liguna.

Kartini dprd serang

“Saya sampaikan tidak ada HIPMI lain, karena Musda harus ada koordinasi ke BPD, Ketua Umum, Ketua OKK yang memberi mandat organisasi,” tegas Dedi Muhdi saat menggelar konfrensi pers usai acara pelantikan.

Dedi juga menegaskan tidak akan menerima HIPMI versi Vande yang menggelar Musda tandingan tersebut, dan memastikan tidak akan melantiknya.

“Jadi yang Musda kemarin itu siapa, kami pastikan tidak ada pelantikan lagi. Saya merasa tidak ada HIPMI Cilegon lain selain HIPMI yang diketuai Bro Andi Jempol,” tandasnya.

Diketahui Ahmad Suhandi atau biasa disapa Andi Jempol ini menjadi Ketua BPC HIPMI Kota Cilegon untuk Periode 2019-2022. Andi didampingi oleh sejumlah pengurus, diantaranya Wakil Ketua Hidayatullah, Sekretaris Ismatullah Ali, dan Bendahara Fitrah Wibiksana. (*/Ilung)

Polda