LPA Dorong Pemkot Cilegon Perhatikan Anak Korban Pencabulan AJ

CILEGON – Kasus pencabulan yang dilakukan AJ (35) terhadap belasan anak-anak di Link. Sumampir, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, yang baru terungkap pada Rabu (11/7/2018) lalu, mendapat sorotan dari elemen masyarakat.

Kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban tersebut, diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Seperti yang di utarakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Cilegon, Akhdi Rohmli, yang mendorong Pemkot Cilegon dalam hal ini Dinas Sosial dan DP3AKB untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.

Akhdi menyarankan adanya pendampingan psikososial berupa trauma healing dan trauma konseling.

“Adanya kasus ini menunjukkan masih rendahnya pengetahuan pelaku atas ancaman pidana atas perbuatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akhdi menjelaskan ancaman hukuman yang diterima AJ harus diberikan yang seberat-beratnya, agar ada efek jera bagi orang lain untuk tidak melakukan hal yang serupa.

“Untuk AJ kita berharap dapat di dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Akhdi.

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada aparat penegak hukum supaya jeli dan bisa mengantisipasi kemungkinan adanya upaya pelaku yang berpura-pura gila, agar bebas dari hukuman.

“Mengenai kelainan jiwa yang dialami oleh pelaku disebut psikoseksual. Semestinya tidak lantas menjadikan pelaku terbebas dari jerat hukum. Sebab kelainan tersebut berbeda dengan kegilaan yang menyebabkan orang bebas dari tuntutan. Pelaku masih memiliki kesadaran sosial, tentunya berbeda dengan orang gila yang hidup di dunianya,” tandasnya. (*/Ilung)

Honda