Mahasiswa Ingatkan Pengadilan Korupsi Walikota Cilegon Non Aktif Jangan Sampai Ada Suap

Hut bhayangkara

CILEGON – Walikota Cilegon non aktif, Tb Iman Ariyadi, kini telah menjadi terdakwa kasus korupsi kasus suap izin pembangunan Mall Trasmart pada 2017 lalu.

Saat ini, Kamis (8/2/2018) pagi, Tb Iman telah didakwakan oleh Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri Serang bahwa Walikota Non Aktif tersebut telah menerima suap dari secara bertahap dari Manajer Legal PT Krakatau Indusri Estate Cilegon (KIEC), Eka Wardono Dahlan; Direktur Utama PT KIEC, Tb Dony Sugihmukti; Project Manager PT Brantas, Bayu Dwinanto Utomo.

Menyikapi persidangan perdana tersebut, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Cilegon, Andra Imam Putra, mengatakan, pengadilan perdana ini telah mengungkap kebenaran kasus korupsi yang dilakukan Walikota Cilegon non aktif ini.

Loading...

“Semoga dengan ini (kasus korupsi-red) bisa terungkap benar atau tidaknya Pak Wali (Tb Iman) telah melakukan korupsi, dan masyarakat bisa meniali sendiri secara langsung kebenarannya, kami harap dalam pengadilan pun tidak ada suap menyuap sehingga mencederai hukum yang berlaku,” katanya tegas saat dihubungi faktabanten.co.id

Lebih lanjut, Andra mengaku sangat mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya di Kota Cilegon untuk dapat memberantas korupsi sampai ke akarnya, agar tidak adalagi korupsi kolusi serta nepotisme (KKN) di Kota Baja. Pasalnya akibat kegiatan suap menyuap tersebut, berimbas kepada pembangunan yang kurang maksimal.

“PMII Cilegon mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi di Kota Cilegon sesuai amanat Undang-undang Dasar. Cilegon yang notabene kota yg hampir 18 tahun pembangunannya kurang maksimal dari mulai pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi. Padahal potensi Kota Cilegon sangat besar,” pungkasnya. (*/Temon)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien