Wisata Anyer

Mulai 30 Januari, KPU Cilegon Mulai Verifikasi Faktual Parpol Sesuai Putusan MK

HUT RI PT PCM – KPP

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar sosialisasi PKPU No 5 dan No 6 tahun 2018, yang mana PKPU No 5 tentang jadwal tahapan paska putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU No 6 adalah peraturan tentang Verifikasi Faktual.

Sosialisasi disampaikan oleh
Kepala Divisi Verifikasi Habibi Halibuton di salah satu rumah makan di Cilegon, Jum’at (26/1/2018)

“Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan sesuai tentang PKPU No 5 dan juga No 6 dilaksanakan mulai tanggal 30 (Januari) besok dan tanggal 31 dan tanggal 1 Februari,” ungkap Habibi.

HUT RI Pramuka Sankyu

Menurut KPU, akan mendatangi kantor partai politik yang sudah dijadwalkan oleh KPU untuk verifikasi faktual. Yakni jika jumlah sampel lebih dari pada 100, tentunya akan dilaksanakan 5%. Sedangkan sampel yang kurang dari 100, kita akan laksanakan verifikasi faktualnya sejumlah 10%.

“Sedangkan di tanggal 2 nanti kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kita kepada partai politik, dimana partai politik yang sudah menyampaikan kepada kita nama-nama yang ada dalam Sipol, dengan cara kita datangi ke kantornya kita laksanakan sesuai peraturan yang ada, yaitu melaksanakan dan juga mendatangi partai tersebut nama-nama anggotanya dari partai tersebut,” terangnya.

Ia mengatakan di Peraturan KPU No. 11 tahun 2017 didatangi door-to door, tapi dengan adanya peraturan KPU yang baru ini PerKPU No 5 dan 6, maka mau tidak mau harus menghadirkan di kantor partai tersebut.

“Untuk waktunya di tanggal 30, 31 Januari dan tanggal 1 Februari, jadi apabila tanggal 1 Februari yang bersangkutan tidak bisa menghadirkan baik di kantornya maupun di KPU maka kita nyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (*/Asep-Tolet)

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien