SERANG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten terkait penyampaian nota pengantar gubernur mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 dan APBD Reguler tahun 2020, nampak dihujani interupsi oleh anggota dewan peserta sidang, Rabu (14/8/2019) siang.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Ali Zamroni, yang dihadiri oleh 45 anggota dewan.
Namun sebelum Rapat Paripurna dibuka, interupsi sudah banyak bergantian diluncurkan oleh anggota berbagai fraksi, seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, dan juga PKS.
Salah satu anggota dewan, Suparman dari Fraksi Golkar, menegaskan bahwa interupsinya dilakukan karena keberatan atas pembahasan APBD tahun 2020 yang digelar pada waktu bersamaan dengan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2019.
Menurutnya, pembahasan APBD tahun 2020 bisa dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten yang baru, yang akan dilantik untuk periode 2019-2024.
“Sangat ideal jika pembahasan APBD Murni tahun 2020 dilaksanakan oleh anggota DPRD periode selanjutnya,” kata Suparman saat dihubungi Fakta Banten, Rabu (14/8/2019).
Dasar argumentasi Suparman terkait interupsinya tersebut, yakni dikarenakan masih banyak waktu untuk pembahasan APBD murni 2020.
Rapat Paripurna sendiri sempat diskorsing 10 menit, untuk memutuskan perdebatan antar anggota dewan.
Kemudian setelah itu, seluruh fraksi bermufakat untuk tidak membahas tentang APBD Provinsi Banten tahun 2020. Sehingga Rapat Paripurna hari ini hanya membahas tentang perubahan APBD tahun 2019. (*/Qih)