PCNU Cilegon: Pemerintah Tak Boleh Melarang, Takbir Keliling Itu Tradisi dan Syiar Islam

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul ‘Ulama (PCNU) Kota Cilegon KH Hifdullah menegaskan, bahwa takbir keliling adalah bagian dari tradisi dan syiar Islam, untuk itu Pemerintah Kota Cilegon jangan terlalu kaku bahkan melarang masyarakat menyemarakkan malam takbir dengan berbagai tradisi yang dimiliki, termasuk takbir keliling.

“Itu tradisi dan syiar Islam, silahkan saja masyarakat meramaikan hari kemenangan dengan tradisi masing-masing termasuk dengan takbir keliling, pemerintah jangan kaku dan jangan larang-larang, yang penting saling menghormati dan tetap menjaga ketertiban,” ungkap KH Hifdullah, Rabu (21/6/2017).

Dirinya juga menegaskan bahwa sebagian dari tradisi ummat muslim di Kota Cilegon adalah mengumandangkan takbir dengan berkeliling, hampir setiap tahun dilakukan dan tidak pernah ada masalah dengan hal tersebut.

Loading...

“Menilik kejadian yang sudah berjalan dari tahun ke tahun, takbir keliling tidak pernah menimbulkan masalah, jadi biarkan masyarakat merayakan termasuk dengan takbir keliling,” imbuh Kepala Madrasah Al-Jauharotunnaqiyah Palas ini.

Diketahui, Pemerintah Kota Cilegon melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menerbitkan Surat Himbauan Nomor: 003.2/3555/Pemt, yang mengimbau Camat dan Lurah di Kota Cilegon agar melarang warganya yang akan melakukan takbir keliling.

Sekda Cilegon, Sari Suryati, saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/6/2017) menegaskan, agar warga sebaiknya tidak melakukan takbir keliling, karena hal tersebut dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. (*)

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien